Berita

Adanya Dugaan Penimbunan BBM Di Desa Karang-Karangan, Kec. Bua, Kab. Luwu Ini Sangat Merugikan Negara ; Ini Kata Chandra M

164
×

Adanya Dugaan Penimbunan BBM Di Desa Karang-Karangan, Kec. Bua, Kab. Luwu Ini Sangat Merugikan Negara ; Ini Kata Chandra M

Sebarkan artikel ini

Sul-Sel, Luwu. Radarivestigasi.com||Praktek penimbunan BBM ini sangat meresahkan dan merugikan Negara. Negara dapat dirugikan dengan adanya tindakan penimbunan BBM. Selain itu, dampak penimbunan BBM juga dapat menyengsarakan masyarakat, karena aksi penimbunan berpotensi menimbulkan kelangkaan akibat volume penyaluran BBM telah disesuaikan dengan kuota dan memperhitungkan kebutuhan masyarakat.

Umumnya, BBM yang ditimbun adalah BBM bersubsidi. Sehingga, adanya tindakan penimbunan BBM semacam ini telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. Hal tersebut khususnya bagi pengguna BBM bersubsidi seperti angkutan umum dan nelayan yang dirampas haknya oleh oknum tidak bertanggung jawab, serta mengakibatkan pula subsidi negara tidak tepat sasaran.

Dugaan aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi terungkap di Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Ditemui di tempat kerjanya Chandra M, S.Pd., SH , MH., Selaku Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) dengan ditemukan dugaan penimbunan BBM di Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu ini APH harus terjun langsung ke TKP untuk melakukan tindakan lebih lanjut dan menangkap para pelakunya,” ungkapnya.

Tindakan penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (“UU No. 22 Tahun 2001”) telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU No. 6 Tahun 2023”).

Dalam Pasal 5 UU No. 22 Tahun 2001 yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, dijelaskan bahwa dalam melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi terdiri dari; kegiatan usaha hulu yang mencakup, eksplorasi, eksploitasi, kegiatan usaha hilir yang mencakup, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga, harus berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

Selain itu, ketentuan penimbunan BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres No. 191 Tahun 2014”), yakni dalam Pasal 18 ayat (2) badan usaha atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM. Badan usaha atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi, berdasarkan ayat (3) pasal tersebut.

Permohonan perizinan berusaha wajib dilakukan dengan menggunakan sistem perizinan berusaha secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 40 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001.

Lalu, berdasarkan Pasal 40 angka 5 UU No. 6 Tahun 2023 yang menambahkan Pasal 23A UU No. 22 Tahun 2001, jerat hukum bagi pelaku yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan pemerintah pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP),

Jerat hukum bagi pelaku penimbun BBM yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), menurut Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001.

“Kami berharap kepada pihak Polresta Luwu khusunya agar serius memberantas para pelaku penimbun BBM yang sudah meresahkan dan merugikan Negara, kami juga tetap bekerja sama dalam melakukan pengawasan terhadap para oknum yang melakukan penimbunan BBM dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti kerana hukum,” tutup Chandra. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *