Berita

Akhirnya Pelaku Penganiayaan di SPBU Sungai Bengkal Masuk Hotel Prodeo: Tidak Ada Yang Kebal Hukum

267
×

Akhirnya Pelaku Penganiayaan di SPBU Sungai Bengkal Masuk Hotel Prodeo: Tidak Ada Yang Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini

TEBO ILIR.Radarinvestigasi.com||Kasus pengancaman dan penganiayaan di SPBU Sungai Bengkal berakhir dengan penahanan pelaku oleh pihak kepolisian. Pada 27 April 2025, Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Darma Susanto, melakukan penahanan terhadap Zarsamji Atmiko bin Farudin Alroji, terkait kasus pengancaman dan penganiayaan di SPBU Sungai Bengkal.

Kejadian bermula saat korban, Adi Syahputra, mengikuti antrian untuk mengisi BBM jenis solar di SPBU Sungai Bengkal. Pelaku meminta korban untuk minggir, namun korban menolak karena telah menunggu lama. Pelaku kemudian mematikan pompa pengisian BBM dan langsung meninju korban pada bagian pipi kiri.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menahan pelaku pada 27 April 2025. Penahanan dilakukan di kediaman pelaku di Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir, tanpa perlawanan.

Pihak kepolisian Polres Tebo melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan dan pengancaman di SPBU Sungai Bengkal berdasarkan bukti yang cukup dan kepentingan penyidikan. Tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, serta dikhawatirkan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Alasan Penahanan

– Tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan
– Tersangka dikhawatirkan melarikan diri
– Tersangka dikhawatirkan merusak/menghilangkan barang bukti
– Tersangka dikhawatirkan mengulangi tindak pidana

Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/18/VIRES.1.6./2025/Reskrim

Dasar penahanan:

1. _KUHAP_: Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
2. _Kepolisian Negara Republik Indonesia_: Pasal 14 ayat (1) huruf a dan pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002
3. _KUHP_: Pasal 351 ayat (1) dan/atau pasal 335 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946

Dokumen pendukung:

– Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/IV/2025/UNIT SPKT POLSEK TEBO ILIR/RES TEBO/POLDA JAMBI, tanggal 24 April 2025
– Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/35/VIRES.1.6./2025/Reskrim, tanggal 25 April 2025
– Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. TAPI24/1VIRES.1.6./2025/Reskrim, tanggal 26 April 2025
– Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/22/1V/RES.1.6./2025/Reskrim, tanggal 26 April 2025

Saat awak media konfirmasi Kapolsek Tebo Ilir AKP Ika Y. Widiatmiko, S.I.Kom., M.Kom., membenarkan penahanan pelaku penganiayaan di SPBU Sungai Bengkal oleh Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Darma Susanto. “Karena tidak ada yang namanya kebal hukum,” ujar Kapolsek, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujarnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *