Berita

Angota Kelompok Tani Minta APH dan Dinas Terkait Proses Lahan Tani Alih Fungsi

357
×

Angota Kelompok Tani Minta APH dan Dinas Terkait Proses Lahan Tani Alih Fungsi

Sebarkan artikel ini

Bengkayang Kalbar.Radarinvestigasi.com||Lahan pertanian percetakan sawah yang berada di Dusun semu’/Sengkabang, Rt/Rw, 003/001, Desa Suka Bangun, kecamatan Sungai Betung, kab Bengkayang, (19/1/2025).

Lahan pertanian yang diperuntukkan kelompok Tani, di garap sekitar tahun 2010, dengan kesepakatan pemilik lokasi, bernama Ale Lagom, seiring nya waktu kelompok Tani sudah terbentuk dengan dasar konstrur kepengurusan, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota, yang di berinama, kelompok HARAPAN BARU, yg terdiri sekitar 20 Angota Poktan.

Lebih lanjut nya, lahan pertanian HARAPAN BARU, mengusulkan irigasi pada tahun 2014 – 2016 – 2017.yang sudah terealisasikan, dan ketua kelompok bernama Gandut alias Sengkubok, membagikan lokasi titik lahan angota masing-masing pada thn 2015, bergulirnya waktu pada thn 2018, pemilik Lokasi bernama Ale Lagom, yang selaku Bendahara kelompok Tani HARAPAN BARU, menyampaikan kepada semua angota, bahwasanya lokasi tersebut tidak di boleh kn di garap, karna akan di bagikan kepada pewarisnya anak dari Ale Lagom.

Antisipasi menghindari keributan, angota kelompok Tani, mulai berhenti mengarap atau mengelolah lahan tersebut, sehingga Lahan tersebut di ambil alih semuanya sekitar 8 ha, di tanam kelapa Sawit, pada saat salah satu kelompok Tani mempertanyakan kepada anak dr Ale Lagom yang biasa di pangil Botak, mengatakan” Ini lokasi sudah di serahkan dari orang tua kami, jadi lokasi ini hak kami, terserah kami mau tanam apa? Kalau kalian merasa keberatan silakan laporan kn, sy tetap ikut walaupun sampai ke Meja Hijau, ucapnya Botak.

Angota Kelompok Tani Harapan Baru (A) meminta kepada APH dan instansi terkait Dari Dinas pertanian untuk menindaklanjuti lahan kelompok tani Harapan Baru yang berada di Desa Suka Bangun, kecamatan sungai Betung, kabupaten Bengkayang, Walaupun lahan itu milik pribadi namun disamarkan jadi punya kelompok, hal itu tentunya ada pelanggaran.

Karena telah merugikan negara karena usulan proposal ke dinas dengan Dasar Poktan untuk mendapatkan bantuan.

Pelaku alih fungsi lahan pertanian yang menyimpang dari aturan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pangan Berkelanjutan (UU PLP2B):
Pidana penjara paling lama 5 tahun
Denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Selain itu, korporasi yang melakukan alih fungsi lahan pertanian juga dapat dikenakan sanksi lain, seperti: Perampasan kekayaan hasil tindak pidana, Pembatalan kontrak kerja dengan pemerintah, Pembayaran ganti kerugian,” Tuturnya kelompok Tani. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *