Berita

Banner Dikaca Depan Polres Luwu”Dilarang Mendampingi Klien Selain Pengacara yang Sah” Menuai Kontroversi

230
×

Banner Dikaca Depan Polres Luwu”Dilarang Mendampingi Klien Selain Pengacara yang Sah” Menuai Kontroversi

Sebarkan artikel ini

Luwu.Radarinvestigasi.com||Sebuah banner yang bertuliskan “Dilarang Mendampingi Klien Selain Pengacara yang Sah” telah memicu perdebatan di kalangan lembaga hukum dan media. Tulisan tersebut dianggap menyudutkan profesi pengacara, menimbulkan pertanyaan tentang keberadaan “pengacara tidak sah”, dan mengabaikan peran penting paralegal dalam sistem hukum.

Kontroversi “Pengacara Sah”

Tulisan “pengacara yang sah” menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah ada pengacara yang tidak sah? Di Indonesia, untuk menjadi seorang pengacara, seseorang harus memenuhi persyaratan yang ketat, seperti lulus ujian advokat dan terdaftar di organisasi advokat yang diakui. Oleh karena itu, setiap pengacara yang telah memenuhi persyaratan tersebut secara hukum dianggap sah.

Peran Paralegal dalam Sistem Hukum

Banner tersebut juga mengabaikan peran penting paralegal dalam sistem hukum. Paralegal, meskipun bukan pengacara, memiliki peran penting dalam membantu pengacara dalam menangani perkara. Mereka memiliki keahlian khusus dalam bidang hukum dan memberikan dukungan administratif dan teknis. Paralegal juga dilengkapi dengan KTA Paralegal dan sertifikat paralegal yang disahkan oleh lembaga pendidikan hukum.

Etika dan Legalitas

Tulisan di banner tersebut dianggap tidak etis dan mencederai legalitas lembaga hukum yang sah. Lembaga hukum, baik pengacara maupun paralegal, memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak klien. Menyatakan bahwa hanya “pengacara yang sah” yang dapat mendampingi klien dapat diartikan sebagai pengucilan terhadap paralegal dan lembaga hukum lainnya.

Himbauan kepada Instansi Terkait

Diharapkan pihak terkait dapat menyikapi kontroversi ini dengan bijak dan tidak menggeneralisasi lembaga hukum sebagai “tidak sah”. Semua lembaga hukum memiliki peran penting dalam sistem hukum dan harus diberikan ruang untuk menjalankan tugasnya dengan adil dan beradab.

Kesimpulan

Banner yang bertuliskan “Dilarang Mendampingi Klien Selain Pengacara yang Sah” telah memicu kontroversi dan menimbulkan pertanyaan tentang etika dan legalitas dalam sistem hukum. Penting untuk diingat bahwa semua lembaga hukum, baik pengacara maupun paralegal, memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak klien. Menghormati dan menghargai peran masing-masing lembaga hukum akan menciptakan sistem hukum yang adil dan beradap. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *