Berita

Bea Cukai Malili Sosialisasikan Ketentuan Di Bidang Cukai

165
×

Bea Cukai Malili Sosialisasikan Ketentuan Di Bidang Cukai

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

Malili.Radarinvestigasi.com||Bea Cukai Malili memberikan sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan. Bertempat di Ruang Pola Kabupaten Luwu, kegiatan dibuka oleh Andi Arwin Azis, S.STP.,M.M., Kepala Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan dan diikuti oleh perwakilan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Luwu dan pedagang. Dua materi yang disampaikan adalah Identifikasi Barang Kena Cukai ilegal dan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Bea Cukai Malili dalam melaksanakan fungsi community protector dengan kegiatan pengawasan peredaran Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di wilayah Tana Luwu dan Toraja. Bea cukai Malili bersinergi dengan pemerintah daerah terkait penegakan hukum di bidang cukai yang didanai dengan DBHCHT. Kegiatan yang dilakukan diantaranya pengumpulan informasi BKC ilegal, sosialisasi dan pemberantasan BKC ilegal. “10 % dari anggaran DBH CHT dimanfaatkan untuk penegakan hukum,” jelas Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Ardal.

Ardal juga menjelaskan, untuk tahun depan penegakan hukum diutamakan untuk kegiatan penindakan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Persentase pemanfaatan DBH CHT untuk kegiatan sosialisasi maksimal sebesar 40% dari pos penegakan hukum. “Sesuai KMK-52/KM.4/2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum Dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau fokus penegakan hukum tahun depan adalah kegiatan pemberantasan BKC ilegal”

Pada sesi diskusi, Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan tantangan dan dinamika selama melakukan operasi pasar bersama Bea Cukai dan pengumpulan informasi BKC ilegal. Isu pentingya adalah ditemukan resistensi yang kuat di beberapa titik dan tren baru peredaran rokok ilegal melalui transaksi online. Para pedagang juga berpartisipasi aktif selama kegiatan dengan menanyakan risiko mengedarkan rokok ilegal dan mekanisme pelaporan jika menemui adanya peredarannya.

“Harapannya, pemanfaatan DBH CHT bidang penegakan hukum dan sinergisitas Bea Cukai, Satpol PP dan masyarakat ke depan semakin baik dan memberikan dampak positif untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Tana Luwu dan Toraja,” tutupnya. (Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *