Makassar, Sulsel.Radarinvestigasi.com||Viral Kasus Buruh Harian Buruh Tukang Parkir Lavita Funiture dan Alaska berawal masalah lain bukan lahan parkir, selasa (17/09/2024).
Berdasarkan hasil investigasi tim media, dan menemui sejumlah pihak, seperti petugas keamanan (security) Lavita Funiture dan Alaska Pengayoman dan warga setempat.
Seperti, Petugas keamanan (security) Lavita Funiture Fedelis B Sedha, membenarkan ada peritiwa penyerangan/pengeroyokan diarea oh didepan alaska hingga parkiran Lavita Funiture
“Itu ditutup pintu, kejadian baru saya pada ramai terjadi pengeroyokan terhadap sireski sama rudi dikroyok, saya sebagai keamanan disini, karena anak anak kan parkir disini jadi saya selamatkan massa masuk disini, massa serang disini, itu pintu ditendang itu bekasnya, juga pintu pagar rusak dari tadi itu sudah dilas,” bebernya.
Terkait adanya sajam Fedelis mengungkapkan bahwa yang bawa sajam bukan juru parkir pihak massa dan polisi sempat kuwalahan.
“Yang bawa sajam itu dari pihak massa karena ada berapa korban (jukir-rd) saya amankan masuk sampai kedalam tokoh, itu pintu ditendang itu bekasnya, juga pintu pagar rusak dari tadi itu sudah dilas,” ujarnya.
Sedangkan salah satu warga setempat juga merupakan tokoh masyarakat mengaku hanya focus pada korban.
“Baru saya lihat setelah dikroyok, Saya hanya focus pada korban, setelah jatuh baru lihat, bahwa kedua orang ini hanya korban kenapa ditahan pada korban, kenapa Rezki ditahan padahal dia tidak pergi,” kata salah satu warga setempat.
Sebelumnya Krabat inisial SYL korban dan jarinya hampir putus, inisial LD mengakui benar adiknya merupakan korban pemarangan yang diduga dilakukan oleh tukang Parkir Toko Alaska.melainkan dia pelaku penyerangan terhadap tukang parkir,
“Tidak la benar yg Viral di media Tukang Parkir diduga diparangi di Jl. Pengayoman Makassar,” ujar kakak korban.
Pasca kejadian itu adiknya dalam menjalani perawatan di RSUD Daya untuk menjalani perawatan insentif karena jari tangannya nyaris putus.
Terkait pekerjan inisial RR, inisial SD Orang tua dari korban RR Kepada media mengatakan bahwa yang korban anak saya Bukanlah Tukang Parkir tapi buruh harian.
“Saya Pihak Keluarga Korban merasa heran Asal dari parang yang digunakan terduga pelaku, ia berharap Pihak Kepolisian untuk mengusuk tuntas Kasus tersebut,” tutupnya.
Diungkapkan sebelumnya, Kanit reskrim Polsek Panakukan, Iptu Sangkala, bahwa itu murni masalah pribadi persoalan lama. Minggu (15/09/2024)
“Itu berawal dari masalah lain bukan masalah perebutan lahan parkiran karena salah satu kubuh bukan tukang parkir,”jelas Iptu Sangkala.
Dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan. Lalu, jika pelaku memenuhi unsur-unsur di atas, maka menurut Pasal 170 ayat (1) KUHP, pelaku berpotensi dipidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Sedangkan menurut Pasal 262 ayat (1) UU 1/2023, pelaku berpotensi dipidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta.
Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP
Pasal 170 KUHP yang berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. (Tim)