Ketapang,Kalbar.Radarinvestigasi.com|| CV Alam Kayong yang bisa beroperasi di Kecamatan Kendawangan kabupaten Ketapang Kalimantan Barat melakukan Produksi galian C, di duga melakukan pengerukan diluar izin yang diberikan pemerintah. CV yang bergerak dalam suplai tanah laterit dan tanah uruk ini sesuai izin untuk proyek pemerintah / PSN ini mengambil tanah atau bahan galian C diluar titik koordinat yang ditetapkan. Ujar selamet.
“Aktivitas CV Alam Kayong ini patut diduga ilegal. Pasalnya tanah galian yang mereka usahakan atau kerjakan tidak pada titik koordinat yang ditentukan pemerintah,” tuturnya.
Bahan galian C tersebut mereka suplai puluhan dump truk untuk PT. Sigma Prima Indonesia (SPI) yang digunakan untuk menimbun jalan menuju pertambangan Kuarsa di sekitar wilayah Pesaguan dan Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) Kabupaten Ketapang.
“Menurut warga yang tak mau di sebutkan namanya
CV Alam Kayong di Kecamatan Kendawangan dan menemukan aktivitas ilegal berjalan seolah tak tersentuh hukum,” ungkapnya.
Tentu akan banyak kerugian negara yang ditimbulkan oleh CV Alam Kayong yang menjual galian C ilegal ke PT SPI ini. Kerugian pendapatan negara dari Pajak pasti sangat besar. untuk itu, mereka berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan warga tersebut.
“Kami dari masyarakat juga akan melaporkan kasus ini jika tidak ada kemajuan dalam penegakan hukum, Jangan sampai hukum dimainkan oleh CV atau PT yang berbuat ilegal,” tegasnya.
Dikonfirmasi kepada salah satu pengurus CV Alam Kayong biasa di sapa Ami Olek, melalui sambung WhatsApp Rabu 17 April 2024.
” Sampai saat ini sudah sesuai Titi koordinat sesuai yang kita punya, dan material itu kirim ke PT. Sigma Prima Indonesia (SPI) sekitar 40 samapi 50 Red, sudah dalam waktu 2 hari, jelas Ami, selaku pengurus CV. Alam kayong.
Dikonfirmasi ke salah satu manajemen PT. PSI, Kamiyo menjawab; “terkait ini bukan bagian saya,” ujarnya.
“Bapak langsung ke CV alam Kayong saja,” tulis Kamiyo saat di hubungi melalui sambung WhatsApp pada pukul 20.00, malam hari Rabu 17 April 2024. (Tim)