Situbondo, Jawa Timur.Radarinvestigasi.com||Pelaksanaan pekerjaan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu. Namun juga harus menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja (K3).
Pasalnya, tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi merupakan tanggung jawab penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil harus memenuhi peraturan K3.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya adalah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui CV dan PT yang tidak menerapkan penerapan K3 ini.
Salah satu contohnya dalam pelaksanaan paket pengerjaan proyek penggantian jembatan Bagor Situbondo Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Banyuwangi 2024 yang berlokasi di wilayah Dusun Kotakan Cangkreng Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kota Kabupaten Situbondo Jawa Timur yang menggunakan anggaran
Dana APBN tahun 2024.
Terlihat pada Senin (30/9/2024) sejumlah pekerja yang sedang mengerjakan pembesian dan perakitan slof terpantau banyak yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Bahkan spanduk atau bendera K3 (kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia) juga tidak terpasang.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/men/VII/2010 tentang APD, seharusnya perlengkapan APD di lengkapi dan disediakan oleh perusahaan jasa, apalagi jasa kontruksi.
Menurut keterangan salah satu pria dengan sebutan Ed selaku mandor / pelaksana dalam pengerjaan proyek tersebut menuturkan jika Alat Pelindung Diri (APD) ada cuman tidak lengkap di pakai para pekerja serta pekerjaan proyek sudah berjalan selama Empat bulanan, ”katanya.
Berdasarkan plakat yang terpasang di lokasi proyek, bahwa paket penggantian proyek pembangunan / peningkatan jembatan Bagor, lokasi pekerjaan Ruas Jalan Pemuda Kabupaten Situbondo
menggunakan anggaran tidak dijelaskan oleh pelaksana CV. Kawitan tahun 2024 Nomor dan tanggal kontrak: 000.3/10712/103.6.10/2024 (Link.35.060.13K). Tanggal Kontrak 28 Mei 2024
Nilai Kontrak : Rp.10.349.785.232,00 -Waktu pelaksanaan 210 (Dua Ratus Sepuluh Hari Kalender) Sumber Dananya pun tidak dijelaskan. Cuma saja tahun Anggaran terpampang 2024 Pelaksana CV. Kawitan.
Gafur, salah satu aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Kabupaten Situbondo menilai bahwa ada dugaan kelalaian dari konsultan pengawas dalam pengawasan kegiatan proyek ini.
” Ada beberapa pekerja proyek tersebut tidak menggunakan K3, padahal jikalau ada dijatuhi material dari atas. Maka bisa celaka juga akan maut menjemput para pekerja proyek jembatan Bagor tersebut, “pekiknya.
Sementara berita ini dipublish atau di terbitkan baik dari pelaksana kegiatan proyek tersebut maupun Dinas instansi terkait belum dapat memberikan keterangan resmi dan hanya mengakui kelalaian tersebut. (Tim)