Kalsel.Radarinvestigasi.com||Dalam memperingati HUT yang ke-1 yang dilaksanakan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ketua Umum DePA-RI Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M dalam sambutannya mengusulkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji para panitera pengganti (PP) di semua tingkatan pengadilan di seluruh Indonesia dengan dua alasan:
Pertama, Presiden Prabowo Subianto pada bulan Juni 2025 sudah memutuskan akan menaikkan gaji para hakim sebesar 280 persen setelah adanya demonstrasi (istilah yang digunakan βcuti bersamaβ) para hakim pada awal Oktober tahun lalu di seluruh Indonesia.
Kabarnya kenaikan gaji tersebut akan segera diwujudkan oleh Presiden. Artinya, Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji para hakim akan segera diwujudkan. Karena gaji para hakim segera dinaikkan, maka menurut Luthfi Yazid sudah sewajarnya jika ada penyesuaian gaji bagi Panitera Pengganti.
Beban pekerjaan panitera pengganti sangat berat. Memang yang menentukan jadwal sidang hakimnya, tetapi teknisnya panitera pengganti yang mengatur. Panitera pengganti bertanggung jawab terhadap administrasi dan berkas fisik perkara yang sedang berjalan serta mencatat semua proses persidangan. Satu kata saja, misalnya, yang keliru dalam menulis berita acara pemeriksaan ahli, saksi, dan terdakwa dapat menimbulkan akibat fatal karena menyangkut masa depan terdakwa dan para pihak. Pengamanan berkas yang menumpuk adalah tugas panitera pengganti.
Yang membuat beban lebih berat lagi jika sidangnya beruntun serta tugasnya bertumpuk-tumpuk. Belum lagi memang banyak pengadilan yang kurang jumlah panitera penggantinya.
Kedua, pengadilan adalah garda terakhir bagi para pencari keadilan ( justice seeker). Sebab itu, abdi pengadilan tidak boleh kehilangan fokus karena terlalu banyak beban dalam menjalankan tugasnya. Harus diingat bahwa mandat konstitusi kepada kita semua adalah bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dan untuk menjalankan negara hukum hanya satu cara, yaitu menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1). Sebab itu, hakim dan PP ibarat satu tubuh yang mesti seirama dalam arti keduanya merupakan organ pengadilan (termasuk jaksa dan pengacara) yang tujuannya hanya satu: menegakkan kepastian hukum yang adil.
Dengan demikian, sekali lagi, rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji para hakim perlu pula diapresiasi tapi perlu jufa dibarengi dengan menaikkan gaji para panitera pengganti.
Dan yang lebih penting lagi, Presiden Prabowo harus terus mendorong dan memastikan bahwa lembaga peradilan harus benar-benar menjadi tumpuan harapan para pencari keadilan yang bebas, mandiri, dan merdeka. (Red)











