Berita

DEWAN PERGERAKAN ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (DePA-RI) AUDIENSI DENGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PUSAT TERKAIT PUTUSAN MK NOMOR 135/PUU-XXII/2024

336
×

DEWAN PERGERAKAN ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA (DePA-RI) AUDIENSI DENGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PUSAT TERKAIT PUTUSAN MK NOMOR 135/PUU-XXII/2024

Sebarkan artikel ini

Jakarta.Radarinvestigasi.com||Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mengadakan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat pada Rabu, 23 Juli 2025. Audiensi ini bertujuan untuk memberikan kontribusi pemikiran hukum dari DePA-RI kepada KPU sebagai pelaksana Pemilihan Umum, selaras dengan amanat Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945.

Rombongan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) dipimpin oleh Ketua Umum, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., didampingi oleh jajaran Dewan Pimpinan Pusat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DPP DePA-RI) dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jakarta Raya, Kunthi Dyah Wardani, S.H., M.H., CRA., beserta pengurus DPD Jakarta Raya lainnya.

Kedatangan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) diterima di gedung KPU Pusat oleh Komisioner KPU Pusat Bidang Hukum dan Pengawasan, Ibu Iffa Rosita; Deputi Bidang Dukungan Teknis, Bapak Eberta Kawima; Kepala Biro Hukum, Bapak Andi Krisna; beserta jajaran fungsional KPU Pusat lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KPU Pusat Bidang Hukum dan Pengawasan, Ibu Iffa Rosita, yang merupakan alumni Universitas Mulawarman, meminta masukan dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Audiensi dan tukar pikiran dengan KPU Pusat merupakan beberapa rangkaian kegiatan yang diinisiasi oleh pengurus DPD Jakarta Raya, yang akan ditindaklanjuti dengan berbagai aktivitas lainnya sebagai peogram dari DPD DePA-RI Jakarta Raya.

Inti dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 adalah pemisahan antara Pemilihan Umum (Pemilu) Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini mengatur perubahan pelaksanaan Pilkada menjadi 2 hingga 2,5 tahun setelah Pemilu Nasional. Implikasi putusan ini menimbulkan kontroversi, mengingat Pasal 22E ayat (1) Undang -Undang Dasar 1945 menyatakan, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil setiap lima tahun sekali.”

Apabila Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 diimplementasikan maka Pemilu Pusat ( pemilihan calon anggota DPR, DPD dan Pilpres) dilakukan pada tahun 2029, namun Pilkada ( pemilihan Bupati, Walikota, Gubernur, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten) akan diselenggarakan pada tahun 2031. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya penambahan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah terpilih menjadi 7 tahun, dari yang seharusnya 5 tahun sebagai mandat konstitusi, Undang -Undang Dasar 1945 sehingga menjadi masalah serius yang memerlukan solusi komprehensif.

Jangan sampai MK yang merupakan the guardian of the constitution ( pelindung Konstitusi) justeru melanggar konstitusi. Pertimbangan MK memang dapat dimengerti, sebab dalam Pemilu dan Pilpres 2019 ( pemilu setentak 5 kotak) , misalnya, jumlah petugas Pemilu yang meninggal begitu banyak. Dengan dipisahnya Pemilu pusat dan pemilu lokal, tentu akan meringankan tugas-tugas KPU.

Hanya saja masalahnya, sekali lagi, muncul pandangan bahwa Mahkamah Konstitusi telah melampaui kewenangannya. MK seharusnya hanya berfungsi sebagai Negative Legislator, namun fakta di lapangan menunjukkan pergeseran perannya menjadi Positive Legislator.

DePA-RI tetap berkomitmen mendukung KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang mandiri sehingga dapat melahirkan Pemilu yang jujur dan adil, tidak manipulatif. Demikian juga dengan MK. Jangan sampai karena kepentingan partai politik tertentu MK dilemahkan apalagi diamputasi. Kita mesti tetap tegak dengan prinsip negara hukum, Rule of Law. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *