Kuningan Radarlnvestigasi,com Subang 05/12/2024.
Beberapa orang tua di Desa Pamulihan Kecamatan Subang mengeluhkan adanya pungutan uang untuk biayaya perpisahan dan uang kebersama’an,
1.Uang perpisahan siswa kelas 6 sebesar Rp,500,000.
2.Uang bangunan Rp,120.000.
3.Uang kebersamaan Rp,150,000.
4.Uang sampul rapot Rp,50,000.
5.Uang photo Rp,25000.
6.Uang ANBK Rp,100,000.
7.Uang setuditur Rp,350,000.
dan ada beberapa hal lainya yang dimintai biayaya di sekolah SDN1 Pamulihan,yang diduga itu adalah pungutan liar (pungli).
Salah satu orang tua Siswa menyampaikan hal tersebut.
Menurutnya, sekolah negeri seharusnya bebas dari pembayaran tambahan karena ditanggung oleh pemerintah. Namun pada kenyataannya, orang tua dibebankan oleh berbagai macam pungutan,dan menjadi beban buat saya,ujarnya.
Mendengar hal itu kami tim RADAR INVESTIGASI semakin kuat dugaan bahwa disekolah tersebut telah melakukan pungli.
Padahal Anggaran dari dana bos yang diberikan pemerintah,sudah jelas penggunaanya untuk kegiatan sekola,namun kenapa masih saja sekolah tersebut masih melakukan pungli,bahkan menurut salah satu dari orang tua murid menerangkan,bahwa pungutan ini adalah hasil musyawarah dari kepala sekolah,para guru,komite,dan kepala desa.
Sedangkan dalam peraturan yg berlaku ada 47 pelanggaran pungli yg tidak boleh dilakukan disekolah,namun kenapa hasil musyawarah ini malah menjadi pelanggaran. ada apa ini?
Setelah Tim melakukan Investigasi kelapangan dan bertemu dengan kepala sekolah,
Ibu RONI selaku Kepala Sekolah SDN 1 Pamulihan menjelaskan bahwa.
“Memang betul dengan adanya biaya tersebut, namun tidak sebesar yang di ceritakan oleh bapak tadi yang totalnya hampir 1jt lebih, kelas 1 – 5 sekitar Rp.400.000 ribuan, karna kan kelas 6 sudah tidak dipinta uang bangunnan lagi. Dan uang bangunan hanya dipinta Rp. 120.000 ribu, itu juga terkait uang bangunan dan yang lainnya sudah hasil rapat dari pihak komite, guru, dan orang tua murid yang diketahui oleh Kepala Desa. Terus terkait uang foto untuk kelas 1 itu hanya Rp.20.000 ribuan, karena hanya sedikit dan kelas 6 hanya Rp.25.000 ribu, itu pun untuk foto bersama nanti pas kelulusan. Terus terkait sampul rapot itu Rp.50.000 ribu, dan terkait ANBK hanya dipinta Rp.100.000 ribu, untuk kelas 5. Itupun uang tersebut untuk makan anak – anak dan sewa peralatan computer”. Ungkapanya.
“Dan terkait biaya perpisahan itu bukan kemauan guru, namun itu orang tua yang menginginkan. Adapun jumlah uang buat perpisahan pihak sekolah tidak tau menau karena yang mengelola itu orang tua siswa, pihak sekolah hanya mempasilitasi saja. Terus terkait study tour itu juga kemauan orang tua malahan guru guru pun dikasih jatah 1 mobil gratis dari orang tua murid.
Adapun pembiayaan yang tadi disebutkan terkait uang bangunan dan lainnya,
Dari sebelu saya menjabat pun sudah ada dikarenanakan tidak tercover dari dana bos. Karna sekolah SDN 1 Pamulihan ini jumlah siswa nya sedikit hanya 54 siswa totalnya jadi buat dapat dana bos pun hanya 11.000.000/3bln. Padahal dalam segi prestasi siswa kami selalu dapat juara. Malahan untuk biaya perlombaan di luar pun kadang uang pribadi saya yang digunakan untuk jajan dan transportasi anak anak”. Pungkasnya.
Mengetahui, pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan. (Tim)