BIREUEN.Radarinvestigasi.com|| Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen diduga melakukan mark up anggaran mencapai puluhan juta pada proyek pembangunan sumur bor yang diperuntukkan untuk sejumlah kelompok Tani dalam Kabupaten Bireuen.
Pembangunan sumur bor untuk kelompok Tani di Kabupaten Bireuen merupakan bantuan pemerintah pusat melalui APBN Tahun 2024 yang yang direalisasikan melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen dengan anggaran mencapai 130 Juta per Kelompok Tani.
Pembangunan sumur bor dikerjakan lewat swakelola padat karya adalah Kelompok Tani penerima sumur Bor, sementara anggaran langsung masuk ke rekening kelompok.
Namun lain halnya yang terjadi di Kabupaten Bireuen, anggaran dan pekerjaan dikuasai oleh pihak Dinas, sementara kelompok hanya sebagai penerima dan tidak diberikan informasi yang utuh oleh pihak Dinas, bahkan ada setoran untuk pihak Dinas 10 Juta pada penarikan uang di termin pertama.
Seperti halnya pengakuan salah satu kelompok di Kecamatan Jangka pada Selasa 3 September 2024, pihaknya diminta membuat rekening, kemudian rekening diambil dan dipegang oleh pihak Dinas.
“Pekerjaan sudah dimulai, uang termin pertama sudah keluar senilai 34 juta, namun ada yang aneh, uang tersebut dipegang oleh pihak Dinas yang bertugas di Kecamatan, katanya setoran untuk Kepala Dinas 10 Juta, sisanya untuk pekerjaan, hanya itu yang dikasih tahu ke kami,” ujar salah satu ketua Kelompok di salah satu Kecamatan yang minta namanya tidak disebutkan
Lanjutnya, saat penarikan uang termin pertama di Bank Ketua Kelompok dan Bendahara hanya diminta menandatangani slip Bank, karena rekening dipegang oleh pihak Dinas.
“Kelompok-kelompok lainnya juga seperti itu, kami mengikuti saja apa yang dikatakan orang Dinas, karena kami sangat membutuhkan sumur Bor tersebut untuk pengairan persawahan, terkait jumlah anggaran juga tidak diberitahukan jumlahnya, yang kami tahu penarikan pertama 34 juta dan 10 Juta katanya untuk jatah Kepala Dinas, uang untuk sisanya juga mereka yang pegang,” ungkapnya
Katanya, pencairan tahap pertama setoran untuk Dinas 10 Juta, untuk pencairan selanjutnya dan sampai selesai setoran untuk pihak Dinas mencapai 30 Juta.
“Katanya sampai habis pencairan setoran untuk pihak Dinas mencapai 30 juta, itu yang disampaikan ke kami, hingga saat ini rekening masih dipegang oleh pihak Dinas yang bertugas di Kecamatan,” pungkasnya
Menurut informasi yang diperoleh media ini di Kabupaten Bireuen ada sekitar 20 lebih Sumur Bor bantuan Kementerian Pertanian yang terealisasi pada Tahun 2024 untuk kelompok Tani, setiap kelompok Tani menerima anggaran 130 Juta melalui rekening, sistem pekerjaan swakelola yang dikerjakan oleh kelompok Tani masing-masing.
Sementara itu Kasi Pupuk Pestisida dan Alsintan Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen Evi Yuninar SP yang dikonfirmasi media ini mengakui tidak tahu menahu terkait bantuan tersebut.
“Maaf, saya belum ada informasi tentang itu,” balas Evi Yuninar melalui pesan WhatsApp. (Tim)