Berita

Diduga DPRK Akan Sahkan Qanun (RTRW) Demi Keuntungan Semata

579
×

Diduga DPRK Akan Sahkan Qanun (RTRW) Demi Keuntungan Semata

Sebarkan artikel ini

Aceh.Radarinvestigasi.com||Demi keuntungan semata bermacam cara akan di lakukan demi meraut keuntungan yang fantastik, seperti yang di isukan dalam waktu dekat ini.

Namun hal ini diduga, hanya berkedok kepentingan semata kata salah satu anggota DPR, yang enggan di tulis namanya, dirinya mengatakan rancangan qanun ini telah di sokonggi oleh salah satu pengusaha terkaya di Aceh, yang berasil menguyah para wakil rakyat untuk megambil tindakan secepatnya.

Dalih Pembangunan fokus pada pariwisata dan pertanian ramah lingkungan, dengan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Hal ini menyusul akan disahkannya Rancangan Qanun Tata Ruang Tata Wilayah Kabupaten Bireuen.Tahun 2024 (rancangan Qanun RTRW) yang akan di bahas pada rapat paripurna DPRK Kabupaten Bireuen, dalam waktu dekat ini.

Rancangan peraturan daerah yang baru merinci kawasan mana yang ditetapkan sebagai kawasan wisata, lahan pertanian dan kawasan pangan berkelanjutan, cagar alam, kawasan industri, kawasan pemukiman, kawasan pertambangan dan kawasan lainnya.

Dengan adanya zonasi yang jelas tersebut, diharapkan pembangunan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bireuen, Kacamatan Gandapura bertepatan di pesisir pantai, tidak bertentangan dengan semangat menjaga lingkungan.

Dirinya melanjutkan semua ini di susun rapi dengan rancangan baru itu disebutkan secara jelas wilayah-wilayah mana yang di tetapkan menjadi zona pariwisata. Kemudian, ada zona pertanian dan pangan berkelanjutan, konservasi, industri, permukiman, tambang, dan zona lainnya,” ungkap salah satu dewan kepada media ini. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *