Berita

Diduga Kebal Hukum CV. JOSS Kendawangan Mengambil Quary Di Luar Izin

263
×

Diduga Kebal Hukum CV. JOSS Kendawangan Mengambil Quary Di Luar Izin

Sebarkan artikel ini

Ketapang, Kalbar.Radarinvestigasi.com|| CV. JOSS Kendawangan yang bergerak dibidang pertambangan Galian C memproduksi tanah laterit(Quary/tanah timbun) diduga menambang di luar kordinat izin.

Kuat Dugaan CV.JOSS Kendawangan Kebal hukum, pasalnya hingga saat ini masih bebas melakukan penambangan tanpa ada yang bisa menghentikannya, padahal sudah beberapa kali dilaporkan ke APH(Kepolisian).

Baru baru ini CV. JOSS Kendawangan dilaporkan oleh Ali Muhamad atas dugaan pencurian dan penyerobotan lahan pada 18 Maret 2024. Ali Muhamad membuat laporan pengaduan ke Mapolres Ketapang atas CV. JOSS setelah mendapat Kuasa dari Syahrudin alias H. Ujang Anis.

Sebelumnya CV. JOSS Kendawangan juga dilaporkan ke Mapolda Kalbar oleh Suryadi, A. Md(LSM Peduli Kayong) pada tanggal 29 Desember 2023 atas dugaan telah mensuplai material(Tanah Laterit) yang diduga ilegal untuk penimbunan Bandara Rahadi Usman Ketapang. Akan tetapi tidak ada satupun pelaku/pemilik perusahaan yang diproses hukum berlanjut.

Berdasar tinjauan tim PWK yang melakukan investigasi di lapangan pada Rabu(01/05/2024), didapati bekas lokasi yang digarap oleh CV. JOSS berlokasi di Dusun Sungai Gayam, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang kuat dugaan adalah di luar Izin.

Sebagaimana tertuang dalam UU no 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Bahwa menambang di luar(tanpa) izin dapat dipidana paling lama 5tahun Penjara.

Bunyi pasal 158: Setiap orang yang melakukan Penambangan Tanpa IzinΒ sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Oleh karena itu pihak APH dan Instansi berwenang diminta agar mengecek ke lapangan, bila didapati adanya perbuatan melawan hukum agar para pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku.

Anto salah satu perwakilan CV. JOSS dikonfirmasi mengatakan kalau belum bisa memberikan penjelasan karena sedang berada di luar kota.

“Kalau mau lebih jelas nanti bertemu selasa karena saya lagi di luar kota. Tks, ” ujar Anto dihubungi via WhatsApp Rabu(01/05/2024) malam.

Hingga beeita ini diterbitkan tim masih berupaya menghubungi pihak pihak terkait guna mendapatkan penjelasan.

Tim PWK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *