Berita

Diduga Matrial Penanganan Longsor Ruas Jalan Bengkayang – sangau Ledo, Bengkayang Tidak Mengantongi Izin Galian C

194
×

Diduga Matrial Penanganan Longsor Ruas Jalan Bengkayang – sangau Ledo, Bengkayang Tidak Mengantongi Izin Galian C

Sebarkan artikel ini

engkayang Kalbar.Radarinvestigasi.com||Proyek Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga (KPUPR) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat.

Paket pekerjaan Penanganan Longsor Ruas Jalan Bengkayang – Sangau Ledo, dengan kontrak Tgl: 29 Januari 2024. Masa pelaksanaan: 320 Hari kalender. Dengan nilai kontrak : Rp, 4.128.193.000,00. Sumber Dana, APBN, Ta. 2024. Pelaksana melalui : CV REPANA DIVA PERKASA.

Dalam hasil Investigasi Awak media di Tkp, pada hari Kamis 4 Juli 2024. Tidak ditemukan karyawan kerja dilapangan, saat awak media minta keterangan dengan salah satu warga ledo, yang tidak ingin di sebutkan namanya, mengatakan” Bahwasanya Penimbunan mengunakan Tanah setempat yang tidak jauh dari kegiatan, kuran lebih 50 meter, pengambilan matrial jenis Tanah kuning, dan untuk matrial pemasangan Baru Beronjong, didapat dari Desa sentangau jaya, kecamatan seluas tepatnya pinggir jalan”tuturnya. Rabu (10 /7/2024).

Dalam penelusuran investigasi Awak Media, diduga timbunan matrial tanah , proyek pekerjaan penanganan Longsor Ruas Jalan Bengkayang- sangau Ledo, diduga kuat matrial Galian C. Tanah dan Matrial Batu tidak mengantongi izin, dari sisi lain kawat Beronjong tidak setandar pabrikan.

Maraknya kegiatan galian C Dan tambang ilegal akan berdampak merusak tataruang dan ekosistem alam yang akan dapat berdampak bencana alam banjir atau longsor serta kerusakan alam lainnya.

Adapun sangsi kepada pelaku menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158.

Diketahui UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”Tidak Membuat Takut Para Pelaku.

Diminta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bengkayang, kalimantan Barat, tak tebang pilih, jangan sampai hukum ini dapat dipermainkan oleh mereka yang memiliki uang dan kuasa, jika para mafia galian C ilegal ini terbukti bersalah, mohon untuk segera ditangkap dan dijebloskan ke jeruji besi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”pintanya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *