Bireuen.Radarinvestigasi.com||Setelah sekian lama perusahaan milik daerah ini beroperasi, menikmati aset daerah sejak tahun 1990 hingga tahun 2024 di kabarkan. belum pernah menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Padahal perusahaan Daerah air minum krung pasangan kabupaten Bireuen, menggunakan aset daerah dan hasil alam seperti air yang dijual belikan. kepada masyarakat khususnya kabupaten Bireuen.
Namun dalam surat putusan Bupati Bireuen pada tanggal 5- Juni 2024 PJ. Bupati Bireuen Aulia Sofyan.
yang dituangkan dalam Qanun nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Bireuen sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Qanun kabupaten Bireuen nomor 3 tahun 2024.
Pembentukan kelompok kerja koordinasi dan pendataan aset pengelolaan jaringan air bersih pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang badan pengelolaan keuangan daerah dan perusahaan Daerah air minum krung pasangan kabupaten Bireuen tahun anggaran 2024 di duga sia-sia
Seperti yang sempat di beritakan media ini sebelumnya PAD Bireuen, Melalui PDAM Sejak 2001 Sampai Saat Ini Nihil.
Direktur utama di perusahaan Daerah air minum (PDAM) krueng pasangan kabupaten Bireuen. Isfadli. SE yang dikonfirmasi media ini melalui handphone pribadinya pada Kamis 18/juli -2024 membenarkan bahwa tidak pernah menyetor PAD. Daerah.
Dirinya mengatakan perusahaan ini beroperasi dengan modal sendiri, tanpa ada bantuan dari pemerintah daerah sejak perusahaan ini terdiri hingga saat ini, ungkapnya kepada media ini, bagaimana kami harus memberikan, terisi busi kepada daerah.
Sedangkan Daerah sendiri tidak pernah menyuntik angaran untuk biaya opresional dan sedangkan daerah sendiri tidak pernah memplot anggaran sejak tahun 2001 hingga 2024 kami berkembang dari 0. Dan sekarang sudah mencapai pemakaian meteran PDAM mencapai 31.627 yang sudah aktif ungkapnya sambil nutup telepon.
PJ Bupati Bireuen Aulia Sofyan, sampai saat ini belum berasil di konfirmasi, terkait pemberitaan ini. pihakmedia sudah mencoba menghubungi melalui Henpon pribadinya dan mengirim pesan melalui WhatsApp, sampai berita ini di terbitkan belum juga mendapat hak Jawab dari PJ Bupati Bireuen.
Namun Banyak yang berpendapat bahwa ada beberapa oknum pejabat yang nakal dengan segaja untuk megelabui Daerah Agar tidak menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seperti salah satu warga Bireuen, martunis mengatakan apakah mungkin sudah 24 tahun beroperasi, tidak ada yang menyetor Sedikitpun pendapatan Asli Daerah (PAD).
meskipun berdasarkan surat edaran menteri Dalam negeri No: 690477/SJ tanggal 18 Feb 2009 yang membebaskan dari kewajiban menyetorkan laba bersih pada (PAD) bagi (PDAM) yang belum cukup mencapai 80% dari jumlah penduduk,
Pembebasan itu ditujukan untuk keperluan investasi ungkapnya sambil tersenyum.
Dirinya melanjutkan Alangkah Baiknya pihak Pemerintah Daerah agar melakukan Audit BPK agar lebih jelas dan tau kemana arahnya megalirnya dana itu.
Apalagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Krueng Peusangan terus meningkat dengan sambungan rumah yang terpasang hingga saat tahun 2023 mencapai 31.627 SR. Jaringanpun semakin luas dengan pelayanan suplay air 24 jam ini menunjukkan bahwa pelayanan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Krueng Peusangan semakin baik dan semakin dipercaya. (Tim)