Bangka Barat.Radarinvestigasi.com||Dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bangka Barat menuaikan polemik, hal itu dengan adanya dugaan salah satu seorang Kepala Desa yang berpihak ke salah satu Pasangan Calon (Paslon).
Pasalnya dugaan seorang kades yang berpihak kepada salah satu Paslon, berkedok meminta Kartu Keluarga.
Iin salah satu sumber terpercaya meminta namanya dirahasiakan, pihaknya mendapatkan uang tersebut dari Nardi warga Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Awal itu kami gak kasih KTP dan Kartu Keluarga kami, namun kata si Nardi si Pak Kades Desa Air Kuang, tanpa banyak bertanya kami memberikan,” ujar Iin.
Mendekat pencoblosan pada 27 November tahun 2024, diiming-imingii jumlah uang sebesar 100 ribu rupiah.
“Namun kami tidak terima uang itu, karena kami kecewa, kami pikir memang untuk keperluan didesa namun untuk mencoblos nomor 02,” sambung Iin.
Tak berhenti disini saja tim melakukan Investigasi kepada Insial AD, AD mengungkap bahwa dirinya mengetahui dengan adanya pengumpulan data yang dilakukan oleh Nardi dengan menggunakan nama seorang Kepala Desa.
“Ya kita tidak tau itu apakah disuruh seorang kepala desa atau tidak, namun kayaknya gak mungkin seseorang bawa bawa nama Kepala Desa, kalau itu tidak benar, namun semoga lah Kades itu netral, dan kita tunggu klarifikasinya,” ujar AD.
Diketahui dalam ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Pasal 29 huruf g melarang Kepala Desa menjadi pengurus partai politik.
Pasal 29 huruf j melarang Kepala Desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Namun Tim Investigasi berusaha mencari nomor Nardi yang disebut-sebut sebagai pengumpul KTP warga, dalam upaya konfirmasi.
Hingga berita ini publish Kepala Desa Air Kuang dalam upaya konfirmasi, Bawaslu Bangka Barat dalam upaya konfirmasi, Aparat Penegak Hukum dalam upaya konfirmasi. (Tim)