Jambi.Radarinvestigasi.com||Proyek Pembangunan Jalan di Desa Talang Beledo, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi polemik, diduga pekerjaan Jalan Kabupaten tersebut menyerobot tanah milik warga tanpa ada musyawarah atau pemberitahuan kepada pemilik terlebih dahulu, Rabu (19/03/2025)
Jasma’i (70) mengaku, tanah atas nama saya itu terkena pelebaran jalan didepan rumah sama di samping rumah, tanpa lebih dulu adanya upaya pemberitahuan atau minta izin sama saya dari pihak pemerintah, “Apalagi di ajak musyawarah, tidak pernah sama sekali, “Ucapnya.
” Saya bukan protes atau tidak mendukung pembangunan proyek di desanya, tetapi etika pemerintah sebagai pelaksana pembangunan.
Pembebasan tanah tersebut yang dibikin jalan itu tidak pernah dihibahkan sampai saat ini. Namun, tiba tiba ada pembangunan jalan yang mengerjakannya banyak mengambil ke dalam tanah milik saya kurang lebih panjangnya 100 M dan Lebar Kurang lebih 3 M, ” Jelas Jasma’i warga Desa Talang Beledo RT 12 Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
Lanjut, ia juga mengakui sebelum pembangunan proyek jalan, itu sudah ada jalan setapak, setelah mau bangun rumah jalan tersebut kami lebarkan untuk menyimpan bahan bangunan rudah dan mobil kijang. Kami sekeluarga tidak keberatan atas pembangunan tersebut, tapi itukan tanah ada pemiliknya yang sah secara hukum.” Ungkapnya.
Harusnya pihak Pemerintah Desa datang kerumah atau ngomong pemberitahuan dulu mau ada pelebaran pembangunan jalan tentu tidak akan kami larang.
Ini tidak langsung bangun tanpa ada minta izin pemiliknya.
Memang pada saat itu, saya sempat saya tegur sama pemborongnya kalau pembikinan jalan tanpa permisi dan izin sama kami. Lalu kata pemborong mengatakan, kalau gitu gak bisa pak, harus diperundingkan dulu, ” Tuturnya.
Begitu juga, pada saat itu yang ngasih tau bahwa pemborongnya menyebutkan, setelah empat hari kemudian, jalan ini boleh di bukak pak.kalau sekedar lewat kendaraan kosong boleh lewat, walaupun diatas sudah kering tapi dibawah masih basah.
Kalau mobil pribadi silakan tapi jangka waktu satu bulan, Kalau untuk mobil besar seperti trak tidak boleh, kata pemborong, Jelasnya.
Lanjutnya Jasma’i, setelah pemasangan portal saat itu dekat pohon manggis, saya manggil pak sohir dan rohmat selaku aparatur desa, kata pak sohir memang tidak boleh dilewati mobil trak itu, pada saat itu, pak rohmat disuruh catat, bahwa tidak di perbolehkan mobil trak lewat jalan tersebut, ” Papar Jasma’i
Ia mengatakan lagi, pada saat itu, Kepala Desa mrngatakan besok mbah datang keKantor Desa sekira jam 2 Wib, setiba di kantor desa saat itu, saya pun menanyakan sama kepala desa, namun dia mengatakan suruh nunggu dulu mbah, ” Imbuh Jasma’i
Ketika awak media ungkap fakta. Id mencoba konfirmasi mengenai polemik pembangunan jalan kepada Mantan Kades Sutikno Lewat via whatsApp.
Dalam penjelasan Kades Sutikno menyebutkan secara singkat
” Kalau gak salah tahun 2018 atau 2019, aspirasi dewan,” Ujar Kades lewat via whatsApp nya.
Pada hari Kamis 13 Maret 2025, awak media bersama LSM LAKSRI mendatang Kadis Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi konfirmasi terkait Pembebasan tanah proyek pembangunan jalan Desa Talang Beledo.
” Salah satu pihak Dinas yang tidak disebutkan namanya mengatakan, maaf pak Kadis lagi turun lapangan bersama bupati.
” Menurut Rudi Kurniawan W, CFLE, Ketua DPW LAKSRI Jambi, terkait pelebaran jalan tersebut itu termasuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah untuk kemakmuran rakyat.
Pengadaan tanah tersebut wajib diselenggarakan oleh pemerintah dan tanahnya dimiliki pemerintah pusat atau Daerah, menjadi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
” Selain itu, pembebasan tanah untuk pambangunan infrastruktur ” Wajib ” memberikan ganti kerugian dan patut diperhatikan.
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil diberikan langsung kepada pihak yang berhak,” Jelasnya.
Sebagaimana diatur dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Pembangunan untuk Kepentingan umum.
Secara umum, pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang adil kepada pihak yang berhak oleh pemerintah untuk kemakmuran rakyatnya, ” Tutur Rudi Kurniawan W, CFLE. (Tim).