Berita

Diduga SPBU 64.788.14 Sukabangun Ketapang Kebal Hukum

316
×

Diduga SPBU 64.788.14 Sukabangun Ketapang Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini

Kalbar.Radarinvestigasi.com||Berdasarkan pantauan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) PBH Lidik Krimsus korlap Sekalimantan bersama rekan media akan konfirmasi terkait ada nya penjualan Bio Solar dan Pertalite menggunakan jerigen,
pengisian jerigen yang dengan sangat bebas pada hari jumat tanggal 12 – 08 -2024 dengan pihak SPBU milik Haji Syahriel dirumahnya disambut dengan bahasa yang kurang menyenangkan, dengan sikap arogan dan sombongnya oleh pemilik spbu seolah olah apa yang di lakukannya sudah benar.

Diketahui dari beberapa sumber di lapangan, kalau SPBU ini banyak temuan dan naik ke media, ada apa dengan BPH MIGAS KAL-BAR sehingga tidak ada penindakan terhadap SPBU ini.

Control sosial yang di lakukan rekan media dan Lsm melihat adanya penyalah gunaan pengisian minyak Bersubsidi di SPBU no:64.788.14,berlokasi jalan Gajah Mada Sukabangun Delta Pawan Kabupaten Ketapang Diduga banyak menyalahi aturan yang diatur.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang dimana sanksi berat berat dari pertamina seperti skorsing pemberhentian penyaluran selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).Sanksi ini diberikan kepada penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Mlyar, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat mempengaruhi kuota BBM.Karena BBM yang diberikan subsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN yang dijual dengan harga lebih murah,jenis BBM yang Termasuk BBM bersubsidi adalah Bio solar dan pertalite,Maka Berita ini Dinaik kan Agar BPH MIGAS Bertindak tegas pinta rekan rekan LSM LSM PBH LIDIK KRIMSUS yang terjun dilapangan beberapa waktu lalu Kasihan masyarakat yang seharusnya menikmati regulasi pemerintah malah disalah gunakan oleh pihak Spbu. (Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *