Luwu.Radarinvestigasi.com||Terkait jeratan yang di alami Eti Polobuntu tersangka menyalahgunakan jabatannya selaku kepala desa untuk memungut biaya setiap menerbitkan Surat Keterangan Tanah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada warga. Jumlah uang yang dipungut pada warga sebanyak kurang lebih Rp 200 juta, uang itu sebagian telah dibelanjakan membeli kerbau untuk acara hajatan, diketahui Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, merupakan salah satu desa yang masuk dalam wilayah konsesi tambang emas PT Masmindo Dwi Area (MDA) yang sedang dalam proses pembebasan lahan untuk dibayarkan nilai kompensasinya.
Sekarang ini, isu korupsi masih menjadi permasalahan serius yang menggelisahkan masyarakat. Dalam salah satu pemberitaan di media Informasi Terkini, mantan Kepala Desa Ranteballa Suparman Polo Buntu alias Ponggi diduga memiliki aset tanah senilai ratusan miliar rupiah yang berasal dari memainkan 20 sertifikat prona milik warga dengan cara menguasainya sendiri dan menjualnya ke PT. MDA. Namun, korupsi seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga menimbulkan keresahan.
Media informasi terkini menyelidiki beberapa lokasi dan fakta lapangan yang menunjukkan bukti adanya praktik korupsi, seperti lahan pertambangan rakyat di dusun Padang, pembukaan lahan di Pura Putu, dan hasil SHM Prona di beberapa wilayah, termasuk dusun Nase, Padang, dan Lokko di Rante Balla. Dari hasil penjualan tanah tersebut, Suparman diduga membeli sebuah mobil mewah merek Rubicon berwarna hitam dan mengalihkan aset tanah tersebut ke beberapa tempat di Kota Belopa.
Kantor Desa Ranteballa di dusun Padang juga menjadi sorotan, karena kepemilikan tanahnya diduga beralih ke tangan Suparman, salah satu tokoh masyarakat dari keluarga Ongan di Rante Balla. Suparman diduga memanipulasi sertifikat tanah dan menjadikan tanah kantor desa sebagai milik pribadi. Praktik korupsi seperti ini memunculkan banyak dampak buruk bagi masyarakat, seperti hilangnya barang miliknya dan timbulnya keresahan.
Tindakan tersebut merupakan pula penyalahgunaan jabatan dan sekaligus merupakan penggelapan dalam jabatan melanggar undang-undang tindak pidana pencucian uang ungkap (money laundry) sehingga harus di tindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena merupakan tindak pidana korupsi (tipikor),” ungkap Rudi Sinaba, SH,MH.
Dari informasi yang dapat dipercaya, masalah di atas sudah pernah di tangani oleh pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda) entah mengapa tidak di tindak lanjuti, informasi tersebut di duga pula Sengaja” tidak di tindak lanjuti sehingga membuat masyarakat semakin resah, dari informasi yang di telusuri oleh media ini di duga karena adanya permainan.
Sampai berita ini dinaikkan belum ada keterangan dari mantan Kepala Desa Rante Balla. (Tim/red)