BIREUEN.Radarinvestigasi.com||Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen telah mengembalikan uang senilai 45 juta yang diduga hasil pungli dari sejumlah kelompok Tani penerima bantuan Sumur Bor.
Demikian disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Abdi Fikri SH, MH pada Senin 30 Oktober 2024 saat dikonfirmasi media ini terkait kelanjutan kasus dugaan Pungli yang dilakukan oleh pihak Distanbun Bireuen terhadap kelompok penerima bantuan Sumur Bor.
“Yang diberikan sekitar 45 Juta, namun uang tersebut sudah dikembalikan ke kelompok Tani,” ujar Abdi Fikri.
Abdi Fikri menyebutkan uang yang diambil dari kelompok hanya 45 juta, dan itu sudah dikembalikan.
“Sebelum kami panggil untuk Dimintai klarifikasi sudah dilakukan pengembalian, dan uang tersebut pun relatif kecil untuk diproses,” pungkas Abdi Fikri.
Sebelumnya diberitakan, pihak Distanbun Bireuen diduga melakukan pungli terhadap sejumlah kelompok Tani penerima sumur bor.
Bukan hanya itu, proyek yang sebenarnya dikerjakan secara padat karya oleh masing-masing kelompok diduga dikerjakan oleh pihak Dinas Pertanian, Kelompok Hanya hanya diminta melakukan penarikan uang di Bank selanjutnya diserahkan ke oknum Dinas. (Tim)