Morowali.Sulawesi Tengah.Radarinvestigasi.com||Dugaan tindak kekerasan aksi demonstrasi buruh( karyawan) di kawasan Indonesia Morowali industrial park( PT imip) memicu gelombang desakan agar negara tidak abai , pemerintah pusat dan aparat penegak hukum di minta turun tangan langsung guna memastikan hukum ditegakkan tanpa kompromi.
Aksi yang di gelar aliansi serikat buruh( karyawan) di dua titik depan kantor PT imip dan area PT cemerlang service perawatan ( CSP) awalnya berlangsung sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait tuntutan evaluasi total sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta dugaan penyembunyian kecelakaan kerja. Namun demikian situasi memanas dan berujung ricuh berdasarkan keterangan beberapa saksi dan dokumentasi lapangan yang di himpun tim media,,aparat security dari PT MSS Morowali security mitra pengamanan PT imip di duga melakukan tindak kekerasan saat pembubaran massa.
***Jurnalis di duga jadi korban***
Insiden semakin serius ketika Muhammad Fajar dari jurnalis Tribuana muda.com yang tengah menjalankan tugas peliputan di duga turut mengalami pemukulan saat mendokumentasikan peristiwa.jika terbukti tindakan tersebut berpotensi pada pelanggaran pada pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan.
Pasal 18 ayat 1 UUD nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda hingga 500 juta rupiah.
Kerja jurnalistik sebagai lembaga sosial kontrol dalam sistem demokrasi dan setiap bentuk kekerasan terhadap jurnalis bukan sekedar pelanggaran individu tapi ancaman terhadap kebebasan pers dan transparansi publik.
**Hak konstitusional buruh (karyawan) dipertanyakan****
Selain dugaan kekerasan terhadap jurnalis , pembubaran aksi yang disertai tindakan fisik juga berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana di jamin di dalam pasal 28E UUD 1945 dan diatur dalam UUD nomor 9 tahun 1998**
Jika benar terjadi pemukulan terhadap buruh( karyawan) yang tengah menyuarakan isu keselamatan kerja,maka peristiwa tersebut dapat di kategorikan sebagai pelanggaran hak sipil sebagai warga negara .
Dalam konteks negara hukum hak menyampaikan pendapat tidak boleh di bungkam dengan kekerasan terlebih di kawasan industri yang strategis nasional.
Mabes Polri dan pemerintah pusat harus turun tangan***
Mengingat PT imip merupakan kawasan industri nasional dan termasuk perusahaan terbesar di benua asia dan kepentingan investasi yang sangat besar.penanganan kasus ini dinilai tidak cukup jika hanya berhenti di tingkat lokal.
***Redaksi Tribuana muda .com dan aliansi serikat pekerja buruh (karyawan) dengan tegas meminta***
1. Mabes Polri melalui Bareskrim melakukan supervisi langsung dan pengawasan ketat atas proses hukum di Morowali***
2. Kapolri memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara***
3. Kementerian tenaga kerja dan instansi terkait segera mengaudit penerapan K3 di PT CSP dan kawasan PT imip
4. Dilakukan audit menyeluruh terhadap prosedur penggunaan kekuatan terhadap aparat security swasta dalam kawasan industri.
Radar infestigasi Morowali… penegakan hukum menurut redaksi tidak boleh tunduk pada tekanan struktural maupun kepentingan investasi .
***Tuntutan tegas untuk keadilan***
Aliansi buruh ( karyawan) dan redaksi Tribuana muda.com menyampaikan 5 tuntutan utama:
1. Kapolres Morowali segera memproses laporan dugaan penganiayaan dan pelanggaran UUD pers secara transparan.
2. Pemeriksaan dan penetapan tanggung jawab terhadap oknum security yang terlibat .
3. Audit sistem pengamanan di kawasan PT imip.
4. Mengusut dugaan penyembunyian kecelakaan kerja di PT CSP .
5. Jminan perlindungan hukum dan keamanan bagi buruh( karyawan)dan jurnalis.
***Negara tidak boleh absen***
Redaksi Tribuana muda.com menegaskan kekerasan terhadap buruh dan jurnalis bukan persoalan internal perusahaan, melainkan hak hukum,,hak asasi,dan kredibilitas negara dalam menjamin demokrasi.tidak boleh ada impunitas dalam kawasan industri ,tidak boleh ada intimidasi terhadap pers ,tidak boleh ada pembungkaman terhadap suara para buruh ( karyawan)negara harus hadir dan bertindak tegas “demikian pernyataan sikap tegas dari redaksi Tribuana muda.com.
Hingga berita ini diterbitkan blom ada keterangan resmi dari PT imip ,PT cemerlang service perawatan (CSP) maupun PT MSS Morowali security servise. (Tim)











