Berita

Jadi Tahanan Rumah Kejari Bireuen, Tersangka Penganiayaan Anak Diduga Berkeliaran

418
×

Jadi Tahanan Rumah Kejari Bireuen, Tersangka Penganiayaan Anak Diduga Berkeliaran

Sebarkan artikel ini

BIREUEN,Radarinvestigasi.com||Setelah ditahan selama 8 Hari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen Keuchik Rusydi Muhammad dialihkan ke Tahanan Rumah.

Keuchik Gampong Meunasah Mesjid tersebut ditahan Kejaksaan di Lapas Kelas II B Bireuen karena terjerat kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur, ia dilaporkan oleh Safriadi, abang kandung korban, ke Polres Bireuen dengan Laporan Polisi (LP) Nomor STTLP/162/VII/2024/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh pada tanggal 1 Juli 2024.

Sebelumnya beberapa waktu lalu Tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen, Keuchik Rusydi sempat mendekam di Lapas kelas II B Bireuen selama 8 hari, setelah gagal dilakukan mediasi dengan program Restoratif Justice oleh Kejaksaan Tersangka dialihkan menjadi Tahanan Rumah.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen H. Munawal Hadi SH, MH, mengatakan mediasi yang dilakukan antara pihak korban dan tersangka gagal kerena tidak ada kesepakatan keduabelah pihak.

“Karena tidak ada kesepakatan dan berkasnya tadi (Jumat 20 Desember 2023, red) langsung kita limpahkan ke Pengadilan,” ujar Munawal ditanya wartawan pada Jumat 20 Desember 2024

Munawal menjelaskan Tersangka bukan dilepaskan tapi dialihkan jadi tahanan rumah dan itu sesuai dengan aturan, mengingat beliau seorang Keuchik dan dijamin oleh camat.

“Proses tetap berjalan, dan kami juga berkoordinasi dengan Kedua pengacara korban dari YARA, saat media semua ada, pengacara korban dan ada rekan- korban juga,” lanjut Munawal

Kata Munawal untuk kedepan akan memasuki tahapan persidangan, pihak korban tidak perlu lagi didampingi pengacara

“Kedepan korban akan dibela kepentingannya oleh Jaksa untuk mendapatkan rasa keadilan,” pungkasnya

Namun informasi yang diterima media ini pada Minggu 22 Desember 2024, Tersangka yang dijadikan Tahanan rumah terlihat berkeliaran menghadiri undangan Maulid di salah satu Desa Dalam Kecamatan Simpang Mamplam.

Salah satu warga setempat yang minta namanya dirahasiakan namanya mempertanyakan status kasus Keuchik Rusydi yang diketahui beberapa waktu lalu sudah ditahan dan tiba-tiba muncul pada acara Maulid di Desa lainnya.

“Tadi saya liat di tempat Maulid di Desa Ceurucok, apa kasus dia sudah selesai? yang kami tahu tahanan rumah tidak boleh keluar rumah, tapi ini bisa pergi kemana pun,” ungkapnya kepada media ini.

Dikutip dari hukum online pengertian Tahanan Rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Kemudian Tersangka/Terdakwa yang berstatus tahanan rumah harus diawasi. Pengawasan ini juga dapat dilimpahkan kepada ketua RT maupun RW. Ada batasan bagi tahanan rumah tidak bisa untuk keluar rumah kecuali mendapat izin penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memberi perintah penahanan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *