Berita

Kabupaten Majalengka, Diduga Marak nya Peredaran Obat Keras Daftar Golongan G Narkotika Jenis Ttramadol Exsimer

491
×

Kabupaten Majalengka, Diduga Marak nya Peredaran Obat Keras Daftar Golongan G Narkotika Jenis Ttramadol Exsimer

Sebarkan artikel ini

Majalengka – Radarinvestigasi.com||
Diduga lemahnya penegakan hukum di wilayah Polres Majalengka sehingga maraknya para pelaku pengendar obat-obatan keras yang mengandung dosis tinggi obat keras bergolongan G, Tepatnya Seperti dikosant yang berlokasi di jalan Raya Cirebon Bandung Sinarjati kecamatan Dawuan kabupaten Majalengka Penjualan obat keras tersebut tentunya sangat meracuni dan membahayakan para pembelinya, mulai dari kalangan anak anak sekolah hingga orang dewasa dan Kariawan pabrik. 26/08/2025.

Terlihat obat obatan tersebut mulai dari Tramadol, Exymer dan trihex,yang sudah terdaftar golobgan G Atau NarkotikaSetelah di Komfirmasi pengedar dan yang melakukan penjualan obat obatan tersebut , ia mengatakan, Hasil Penjualan Obat tersebut Perhari mencapai 4/8 juta rupiah per hari, bahkan ia merasa aman dengan penjualan obat tersebut karna sudah adanya kordinasi kepada pemerintah, mulai dari polsek hingga polres “ucap si pengedar, tambah lagih kata kata sipenjaga, sekaigus penjual kalau belum berkordinasi saya tidak mau berjualan obat kaya ginih di karnakan sudah aman brkordinasi dengan polres Majalengka ucap nya penjual obat trsebut Ditempat terpisah tokoh masyarakat setempat dan warga yang ada di likungan merasa resah dengan adanya tempat penjualan obat terlarang, salah tokoh masyarakat yang engan di sebut namanya ia mengatakan kami berharap peredaran obat obatan keras di kabupaten majaleka harus di musnahkan,Karna sangat meruksak generasi anak anak muda, dan bilamana peredaran obat obatan keras ini di biarkan saja dari Dinas terkait,maka kami akan melakukan aksi demo kepada APH Terkait

Ketika tim investigasi ke lapangan Bahkan menemui si penjual obat terlarang tersebut menuduh Tim Investigasi akan meminta jatah uang , dengan nada yang tegas.
Sudah Jelas peredaran obat-obatan terlarang tersebut yang sudah bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 197 yang berbunyi,Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah,” tegasnya’ (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *