BIREUEN.Radarinvestigasi.com||Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membidik Kasus dugaan Korupsi proyek sumur Bor yang terjadi di Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen.
Seperti yang sempat di terbitkan Media ini sebelumnya Penyidik Kejari Bireuen mulai memanggil beberapa pihak terkait dugaan pengambilan Fee proyek sumur Bor yang diperuntukkan untuk sejumlah kelompok Tani dalam Kabupaten Bireuen.
Seperti sumber media ini mengatakan
“Ia bang, Kasi yang menangani bidang tersebut dipanggil Jaksa, namun untuk kejelasan lebih lanjut tanyakan saja ke Jaksa atau yang bersangkutan,” ujar salah satu sumber media ini yang juga ASN di Dinas Pertanian dan Perkebunan.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen diduga melakukan mark up anggaran mencapai puluhan juta pada proyek pembangunan sumur bor yang diperuntukkan untuk sejumlah kelompok Tani dalam Kabupaten Bireuen.
Pembangunan sumur bor untuk kelompok Tani di Kabupaten Bireuen merupakan bantuan pemerintah pusat melalui APBN Tahun 2024 yang yang direalisasikan melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen dengan anggaran mencapai 150 Juta per Kelompok Tani.
Pembangunan sumur bor dikerjakan lewat swakelola padat karya adalah Kelompok Tani penerima sumur Bor, sementara anggaran langsung masuk ke rekening kelompok.
Pengakuan salah satu kelompok Tani penerima sumur Bor pada Selasa 3 September 2024, pihaknya diminta membuat rekening, kemudian rekening diambil dan dipegang oleh pihak Dinas.
“Pekerjaan sudah dimulai, uang termin pertama sudah keluar senilai 34 juta, namun ada yang aneh, uang tersebut dipegang oleh pihak Dinas yang bertugas di Kecamatan, katanya setoran untuk Kepala Dinas 10 Juta, sisanya untuk pekerjaan, hanya itu yang dikasih tahu ke kami,” ujar salah satu ketua Kelompok di salah satu Kecamatan yang minta namanya tidak disebutkan
Lanjutnya, saat penarikan uang termin pertama di Bank Ketua Kelompok dan Bendahara hanya diminta menandatangani slip Bank, karena rekening dipegang oleh pihak Dinas.
“Kelompok-kelompok lainnya juga seperti itu, kami mengikuti saja apa yang dikatakan orang Dinas, karena kami sangat membutuhkan sumur Bor tersebut untuk pengairan persawahan, terkait jumlah anggaran juga tidak diberitahukan jumlahnya, yang kami tahu penarikan pertama 34 juta dan 10 Juta katanya untuk jatah Kepala Dinas, uang untuk sisanya juga mereka yang pegang,” ungkapnya
Sementara itu Kasi Kasie Lahan, Irigasi, dan Pembiayaan Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen Dedi Suryadi SP membantah telah melakukan Mark up anggaran Pembangunan sumur Bor tersebut.
“Itu tidak benar bang, yang ada uang administrasi, bukan sebagai Fee yang ditarik oleh Dinas, hanya uang Administrasi yang diperkirakan 10 Juta hingga selesai pekerjaan,” ujar Dedy.
Ia juga menyebutkan, sumur Bor tersebut dikerjakan oleh kelompok masing sesuai dengan aturan, anggaran juga dipegang langsung oleh Kelompok.
“Itu wewenang kelompok karena sistem sewakelola atau padat karya, semua urusan kelompok, kami hanya mendampingi saja dan tidak ada setoran untuk Dinas atau kepala Dinas sepeserpun,” imbuh Dedy.
Dedy juga menegaskan jumlah kelompok Tani yang mendapat sumur Bor dari Dana APBN 13 unit dengan anggaran per kelompok 150 Juta
“Hanya 13 kelompok yang terealisasi dengan anggaran 150 Juta per kelompok, pihak dinas hanya mendampingi dan mengarahkan, terkait pencairan dan pekerjaan itu urusan kelompok masing-masing,” tegas Dedy Suryadi.
Kajari Bireuen. Yang di Konfirmasi melalui handphone pribadinya pada Senin 30. September sekira pukul 14.15 Wub H. Munawal Hadi SH,MH melalui kasi Intel Abdi Fikri SH. MH membenarkan terkait kasus Korumsi yang di lakukan pihak dinas pertanian, Kalau uang yang di kutip melalui Kelompok tani sudah di kembalikan oleh pihak Dinas kepada kelompok Pungkasnya kepada. (Tim)