Berita

Kasus Dugaan Korupsi (PNPM) Jeunieb Mengambang Di Kejaksaan Negeri Bireuen

336
×

Kasus Dugaan Korupsi (PNPM) Jeunieb Mengambang Di Kejaksaan Negeri Bireuen

Sebarkan artikel ini

Bireuen.Radarinvestigasi.com||Program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) di Kabupaten Bireuen, kecamatan Jeunib, Masi menjadi Misteri

Pasalnya kasus tersebut yang sempat di tangani oleh Kejaksaan Nengri Bireuen. Sudah hampir satu tahun belum jugak ada kejelasan Yang pasti, kata Beberapa Warga jeunib, kepada media ini Selasa 10/ Desember/2024

Dikatakannya, persoalan pengelolaan dana PNPM itu sering dipertanyakan di berbagai pertemuan tingkat kecamatan yang diikuti para perangkat gampong dan pengurus PNPM, termasuk pengurus Badan Kerja Sama Antar Desa

Padahal yang kami tau kasus ini sudah sampai dalam penyelidikan dan Ada sekitar 2 M. Lebih uang Yang di sita oleh Kejaksaan negeri Bireuen. Jika Memang tidak terbukti untuk kasus maka kembalikan Saja Uang sitaan itu, Agar dapat di kelola kembali Agar PNPM, Di kecamatan Jeunib dapat beroperasi seperti Biasa ungkap salah satu Tokoh Jeunib yang Engan di tulis namanya

Seperti Yang di beritakan Sebelumnya Tim Kejari Bireuen bersama tim Inspektorat Provinsi Aceh bertempat di ruang rapat Irbansus Inspektorat Aceh, Provinsi Aceh, pada Senin (1/7/2024), melakukan ekspose dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019-2023, di Kecamatan Jeunieb, Bireuen.

Informasi yang diterima di media ini sebelumnya Ekspose tim Kejari Bireuen bersama tim Inspektorat Provinsi Aceh itu bertempat di ruang rapat bansus Inspektorat Aceh,

tahun 2008 sampai dengan tahun 2014, kegiatan SPP PNPM-MP di Kecamatan Jeunieb mendapatkan modal dana dari alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang bersumber dari APBN dan APBK Bireuen, sebesar Rp 2.213.500.000.

Kemudian, pada tahun 2014, PNPM-MP telah berakhir, namun dana SPP PNPM-MP di Kecamatan Jeunieb tetap digulirkan kepada kelompok perempuan.

Hasil pemeriksaan sementara, sejak tahun 2019 sampai dengan April tahun 2022, berdasarkan Musyawarah Antar Desa (MAD) tahun 2019, dana SP PNPM-MP Kecamatan Jeunieb telah digulirkan secara individu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen, pada tanggal 15/3/2024. menggeledah Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Jeunieb yang berlokasi di belakang Gedung Serbaguna Kantor Camat Jeunieb, Bireuen.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dan alat bukti yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019-2023, di Kecamatan Jeunieb, Bireuen. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *