Berita

Kecurangan SPBU Bodok Nekat Langgar Aturan Melayani Pembelian BBM Menggunakan Jerigen Dan Drum

189
×

Kecurangan SPBU Bodok Nekat Langgar Aturan Melayani Pembelian BBM Menggunakan Jerigen Dan Drum

Sebarkan artikel ini

Sanggau.Radarinvestigasi.com||Kali ini, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.785.08 di jln Merdeka Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen dan drum berjalan lancar tanpa kendala.

Diketahui bahwa stasiun pengisian bahan bakar umum ( SPBU ) dilarang melayani konsumen yang membeli bahan bakar minyak ( BBM ) menggunakan jerigen dan drum.
Hal itu diatur dalam standar operasional prosedur ( SOP ) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah . larangan itu disebabkan karena jerigen dan drum terbuat dari bahan yang mudah terbakar.

Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam peraturan presiden No Nomer 291 tahun 2014 . agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual lagi kepada konsumen.

selain itu diatur dalam peraturan presiden ( perpes ) nomor 191 tahun 2014 , Pembelian BBM menggunakan jerigen dan drum yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu.

Pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan presiden no 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen,drum dan menggunakan mobil yang sudah di modifikas.

Serta menjual ke pabrik di perbolehkan asalkan bukan jerigen plastik karena tidak memenuhi aspek safety. dan yang Perlu diketahui , yang diperbolehkan jerigen yang berbahan aluminium.

Saat Awak Media Ingin Konfirmasi Di SPBU Tersebut, Pihak Meneger maupun Yang Bertanggung Jawab Tidak Berada Di Tempat. (Arip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *