Ciamis.Radarinvestigasi.com || Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) merupakan Program Kementerian Pertanian (Kementan) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan.
Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) beranggaran 75 juta, yang dikerjakan oleh Kelompok Tani Karya Mukti sekaligus penerima manfaat, berlokasi di Dusun Desa, Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, kabupaten Ciamis.
Jum’at, 21 Desember 2024.
Proyek tersebut diduga adanya pemangkasan anggaran, dikarenakan dalam pelaksanaanya tidak terdapat papan anggaran proyek, yang merupakan syarat wajib bagi pengerjaan proyek bantuan dari pemerintah guna keterbukaan informasi publik. Serta dalam segi pengerjaan (RJIT) dengan panjang irigasi sekitar 313 meter diduga tidak sesuai dengan apa yang sudah dianggarkan.
Saat tim konfirmasi kepada ketua kelompok tani karya mukti terkait proyek (RJIT),
Mulyana selaku ketua kelompok menjelaskan bahwa :
“Terkait masalah papan proyek saya tidak tahu, karena itu sudah tanggung jawab pak angga. Ada pun yang bertanya papan anggaran proyek suruh datang kerumah saja. Karena pak Angga yang mengawal program ini.
Adapun terkait pengerjaan di lapangan dikerjakan pak kadus. Saya hanya penerima manfaat”. Ungkapnya
“Dan terkait anggaran memang benar total 75 juta, namun saat pencairan saya tidak ikut juga tidak apa-apa kata pak kadus.
Kemudian pencarian uang tersebut di ambil dari bank BRI, yang mengambil pak kadus, sekretaris, dan bendahara kelompok. Namun uang yang diterima kelompok tidak bulat 75 juta, karena sebelumnya sudah ada obrolan antara pak angga dan pak kadus terkait potongan 25% untuk masalah bantuan ini jadi mereka yang bertanggung jawab, kami hanya penerima manfaat terima beres pengerjaan saluran Rehabilitas Jaringan Irigasi Tersier (RJIT). Dan kata pak kadus ditambah potongan 5% untuk pembuatan SPJ” jadi total potongan 30%.
Sehingga jumlah uang yang diterima kelompok tani karya mukti berjumlah Rp. 52.500.000 ribu”. Pungkasnya.
Mengingat
“jika proyek tersebut menggunakan anggaran Negara tentu harus menggunakan papan proyek sebagaimana undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan Presiden (Perpres) nober 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua diatas Perpres nomer 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.
Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah:
Pasal 53 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00.
Tindak pidana korupsi (UU) 31/1999 dan UU 20/2001.
Pasal 12 huruf g UU 20/2001
Menjelaskan bahwa korupsi adalah perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Pasal 603:
Menjelaskan bahwa pelaku yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor
Menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu, pelaku korupsi dapat dijatuhkan pidana mati.
(Red Tim )