Berita

Keluarga Korban Desak Polres Luwu Segera Menangkap Buron Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Tembo’e

426
×

Keluarga Korban Desak Polres Luwu Segera Menangkap Buron Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Tembo’e

Sebarkan artikel ini

Tembo’e, Luwu.Radarinvestigasi.com||Kasus pelecehan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang sangat memprihatinkan. Masalah ini menjadi lebih kompleks ketika keluarga korban mendapat perlakuan yang tidak adil dari hukum. Kasus di dusun tembo’e, Desa tembo’e, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan betapa kecewa dan frustasi keluarga korban ketika beberapa pelaku pelecehan seksual anaknya yang dilakukan oleh 10 orang dewasa, dan pelaku lainnya masih bebas berkeliaran, Jum’at (7/6/2024).

Korban anak berusia 15 tahun inisial PS berdomisili di desa tembo’e, kecamatan larompong selatan, kabupaten Luwu, provinsi Sulawesi Selatan, Menurut keluarga korban inisial HB saat di konfirmasi oleh Media informasi terkini ID, menyampaikan perjuangannya mulai dari bulan Oktober 2023 hingga saat ini bulan juni 2024 pelaku masih ada empat (4) orang masih berkeliaran bebas, ungkapnya

Kasus ini di proses pada bulan Oktober 2023 hingga saat ini Keluarga korban bahkan tidak pernah dipanggil untuk pemeriksaan, dan keluarga korban sudah meminta petunjuk ke Polda Sul-Sel . Dalam kasus ini, keluarga korban beralamat di desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Menurut keluarga korban inisial HB lanjutnya, tidak pernah ada surat panggilan dari penyidik polres Luwu. Bahkan pihak keluarga PN mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses, padahal pelaku lainnya saat mereka laporkan ke polres, malah seakan-akan di biarkan, ungkap beberapa keluarga korban.

Keluarga korban menyebutkan nama-nama pelaku di antaranya 10 orang yang di antaranya, limaΒ  orang berdomisili di tembo’e, satu orang berdomisili di sampano, satu orang domisili di salusana, satu orang domisili Salu kaluku dan satuΒ  orang lagi berdomisili di damaci, dalam daerah kabupaten Luwu;
Pelaku inisial, D.M ( tembo’e), AR (tembo’e), RS.Dp (tembo’e), SP (tembo’e), SK (tembo’e),Β  HK (tembo’e), AM (sampano), ISK (salusana), AA (salukaluku), dan SD (damaci), data yang diperoleh dari keluarga korban.

Informasi dari keluarga lainnya dari tembo’e dan damaci, bahwa pelaku yang empat (4) orang masih buron, yang tiga (3 ) orang dibantu sama orang untuk melarikan diri, keluarga korban berusaha mendekati keluarga pelaku, tapi dua (2) pelaku mengelak dan tidak mengaku, ungkap beberapa keluarga saat memberikan keterangannya melalui Via ponsel.

Keluarga korban berharap pelaku bisa tertangkap semua dan bisa mendapatkan hukuman yang setimpal dari perbuatan mereka, dengan putusan yang adil oleh pengadilan nantinya. Keluarga korban merasa bahwa para pelaku tidak mendapatkan hukuman yang layak untuk perbuatannya dan beberapa pelaku lain masih berkeliaran di luar. Keluarga korban menanyakan mengapa prosedur hukum ini terjadi seperti itu?

Kasus pemerkosaan di bawah umur yang di tangani pihak polres luwu sudah di limpahkan ke kejaksaan Luwu di Belopa, korban dan pihak keluarganya tidak pernah di panggil untuk pemeriksaan lebih lanjut atau mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan adalah surat tertulis yang memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan mengenai dimulainya proses penyidikan oleh penyidik kepolisian sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana.

Ungkap beberapa Pihak keluarga korban kasus kekerasan seksual terhadap anak kemenakan mereka yang mengaku kecewa atas proses hukum yang mereka derita, keluarga korban merasa bahwa keadilan telah hilangkan dalam kasus ini. Oleh karena itu, mereka mengungkapkan perasaan mereka melalui media ini agar kasus ini dapat ketahui oleh masyarakat tentang masalah ini dan kepada aparat hukum yang berwenang dapat menyelesaikannya dengan adil. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hukum yang adil bagi mereka yang menjadi korban psikologis atas kejahatan seksual.

Saat dikonfirmasi oleh media ini ke Kasat Reskrim Polres Luwu AKP. Muhammad Saleh melalui pesan WhatsApp, Jum’at (7/6/2024) membenarkan laporan tersebut,Β  “Tersangka yang lain sudah status Daftar Pencarian Orang, dan bahkan satu orang baru-baru ini sudah ini sudah ditangkap dan ditahan, sementara proses, sedangkan yg lainnya memang masih dicari karena melarikan diri, lanjut dalam pesan singkatnya mengharapkan
Kalau ada informasi, atau ada pelaku yang di maksud, tolong disampaikan, karena anggota saya itu masih mencari terus pelakunya, sedang yang lain masih buron, Pungkasnya. (SRF/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *