Berita

Ketua DPW LAKSRI Jambi Rudi Kurniawan W Berharap Kepala Desa, Bisa Atasi Konflik Warga Secara Kekeluargaan

196
×

Ketua DPW LAKSRI Jambi Rudi Kurniawan W Berharap Kepala Desa, Bisa Atasi Konflik Warga Secara Kekeluargaan

Sebarkan artikel ini

Jambi.Radarinvestigasi.com||Ketua DPW LAKSRI Jambi Rudi Kurniawan W, berharap Kepala Desa/Lurah bisa mengatasi Konflik warganya, hingga mempunyai skill membuat peraturan desa (Perdes). Hal itu untuk menekan atau konflik permasalahan warganya, Senin (24/03/2025)

” Sebagai pemimpin di tingkat desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga, kesejahteraan, dan stabilitas sosial masyarakat. Salah satu tantangan terbesar yang sering dihadapi oleh Kepala Desa adalah konflik antara warga atau antara kelompok di masyarakat.

Konflik semacam ini bisa muncul karena berbagai faktor, mulai dari perbedaan pendapat, persaingan dalam hal sumber daya, hingga terhadap kebijakan pemerintah Desa. Konflik yang tidak ditangani dengan baik dapat mengganggu ketentraman Desa dan mempengaruhi proses pembangunan.

Salah satunya warga Desa Talang , Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, yang diduga dituduh melarang kendaraan Roda dua dan empat melewati jalan tersebut, hingga sampai saat ini tidak bisa diselesaikan.Jadi saya menilai Kepala Desa Talang terkesan tutup mata, ada apa,?

” Menurut Rudi Kurniawan, W, penyelesaian konflik secara kekeluargaan diantara para pihak dapat menghasilkan berbagai opsi penyelesaian yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Ketika penyelesaian konflik secara kekeluargaan tersebut melibatkan semua pihak termasuk didalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, ataupun pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari jalan penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan keadaan semula, Tutur Rudi Kurniawan W.

Lanjutnya, dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintahan desa itu, maka Kepala Desa sebagai pembina kemasyarakatan Desa memiliki kewenangan, hak dan kewajiban sebagai mana diatur dalam Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Desa, Pasal 26 ayat 1 dan 2 (huruf F dan G), jelas bahwa salah satu kewenangan Kepala Desa adalah membina kehidupan masyarakat desa dan membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa.

Dalam Pasal 26 ayat (4) huruf K disebutkan bahwa salah satu kewajiban Kepala Desa adalah menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa. Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut Kepala Desa dapat menempuh langkah-langkah fasilitasi, mediasi, pembinaan dan motivasi bagi masyarakat Desa untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara warga desa,” Tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *