Berita

Ketua YLBH LMRRI Kalbar, Yayat Darmawi SE,SH,MH. Angkat Bicara Terkait Oknum Wartawan Perbuatan Tidak Terpuji

138
×

Ketua YLBH LMRRI Kalbar, Yayat Darmawi SE,SH,MH. Angkat Bicara Terkait Oknum Wartawan Perbuatan Tidak Terpuji

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Bengkayang Kalbar.Radarinvestigasi.com||Viral nya Oknum Wartawan di Media Sosial Facebook Bengkayang Informasi dilansir dr Akun Dandi Lajak Jo, pada malam Selasa 3 Febuari 2025, salah satu Oknum Wartawan bernama (Y) berdomisili Dusun keranji, Desa Karya Bhakti, Kecamatan Sungai Betung kabupaten Bengkayang, membuat kegaduhan disalah satu Cafe Selia Iyul yang beralamat jln Jerendeng AR Komplek Terminal Bengkayang.
Dengan modus ingin mencari hiburan di Cafe, Setelah itu sekitar jam:.01:00 malam Selasa oknum keluar dr Rum bersama temannya ingin pergi ke Bongja, teryata tidak kunjung datang untuk bayar minuman dan sewa Rum.dengan total Rp.3.340.000,00. Yang berdampak karyawan Cafe jaminannya, sehingga gaji karyawan 2 Bulan kerja tidak menerima gaji dari pemilik Cafe,” tuturnya.

Dari berbagai komentar Postingan di Facebook turut menyampaikan dari Akun Ndo Ravli, mengatakan bahwa Org ini memang penipu…dia ke cafe sy, 840 ribu gk di byr….di tlpon gk mau angkt, di cht gk mau balas….lain x kita lebih hati2 aja….anggap aja kita kasih pengemis duit. yang pernah di alami korban dari perbuatan Oknum yang mengaku dirinya wartawan Bengkayang, dilain tempat atas nama Nining korban juga Rp.10.000.000,00 tidak kunjung dibayar dengan janji pinjaman uang. atas pantauan Masyarakat Bengkayang, Oknum tersebut seringkali buat resah orang lain, terutama acara hiburan Band, dengan cara mencari kesalahan orang lain, (Resek)Arogansi, seolah-olah wartawan Resmi.-

“Yayat Darmawi SE, SH, MH Ketua YLBH LMRRI Kalbar Saat dimintai legal opininya oleh media ini terkait dengan polemik yang mengarah pada dugaan perbuatan penipuan yang dilakukan oleh oknum wartawan Via WhatsApp yayat mengatakan bahwa perbuatan penipuan tidak bisa di samakan dengan kinerja profesi dari seorang wartawan,” kata yayat.

Karena perbuatan penipuan adalah merupakan suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada Haknya, sehingga perbuatan kebohongannya itu menimbulkan kepercayaan oranglain untuk memberikan apa yang dimintanya”, cetus yayat.

Harus di bedakan dimana kegiatan seorang itu sebagai profesi wartawan yang mengedepankan prestasi hasil sebuah karya jurnalistik, dan hal ini tidak ada kaitannya dengan perbuatan pidana dari oknum wartawan yang apabila oknum tersebut melakukan perbuatan melawan hukum, maka perbuatan melawan hukumnya mestilah di pertanggungjawabkan secara hukum juga, pinta yayat.

Sampai berita ini dinaikkan belum ada tanggapan dari oknum wartawan tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *