Berita

Konferensi Pers Tindak Pidana Narkoba di Halaman Polres Morowali Utara

284
×

Konferensi Pers Tindak Pidana Narkoba di Halaman Polres Morowali Utara

Sebarkan artikel ini

Morowali Utara.Radarinvedtigasi.com||Dua bulan terakhir ini polres Morowali Utara AKBP Reza khomaeni S I K berhasil menangkap 17 pelaku kasus narkoba dan menyita sebanyak 85,88 gram sabu sabu. Kapolres Morowali Utara dalam menggelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan sejumlah kasus kususnya tindak pidana Narkoba yang berhasil di ungkap oleh satuan Reserse Narkoba pada hari Jumat dini hari tgl 21 februari 2025 .

Kegiatan ini di laksanakan di halaman polres Morowali Utara yang di pimpin langsung Kapolres Morowali Utara AKBP Reza khomaeni S I K dan di wakili oleh Kabag SDM polres Morowali Utara Kompol Marthen Ratu serta di dampingi langsung oleh Kasatres Narkoba iptu Alfrets Frederick Sumaa Gagola SoS, dan kasih Humas AKP I Wayan sedana.
Radar investigasi,,dalam kesempatan ini Kabag SDM menyampaikan pesan dri Kapolres Morowali Utara terkait komitmen polri khususnya di wilayah satuan polres Morowali Utara dalam mendukung Asta Cita sesuai visi dan misi presiden Prabowo salah satunya di wujudkan dalam tindak pidana peredaran Narkoba.

Hari ini Jumat 21 februari 2025 kami melaksanakan konferensi pers terkait kasus tindak pidana narkoba yang berhasil kami ungkap” ucap kepalah bagian SDM saat membuka kegiatan ini.

Disela sela kegiatan tersebut Kompol Marthen Ratu menyampaikan bahwa satuan reserse narkoba berhasil mengungkap tindak pidana narkoba di Desa Bungintimbe pada hari Sabtu tgl 15 februari 2025 sekira pukul 04.00 WITA dan berhasil mengamankan barang bukti Narkoba yang di duga jenis Sabu sebanyak 1 paket dengan berat bruto 48,37 Gram dari salah seorang laki-laki berinisial KMR umur 34 tahun pekerjaan tidak ada yang beralamat di desa bungintimbe kecamatan petasia timur kabupaten Morowali Utara jelasnya.

Untuk modus operandi tersangka KMR awalnya membeli jenis sabu dari seseorang yang berinisial A yang berdomisili di kota pare pare propensi Sulawesi Selatan sebanyak 2 paket dengan berat kurang lebih 100 Gram dengan cara di jemput di desa tarifa kabupaten Poso provinsi Sulawesi Tengah selanjutnya jenis sabu tersebut di pecah untuk di jual dengan harga per gramnya Rp.1.300.000 dan sudah terjual di kabupaten Morowali Utara sebanyak 40 gram dan sisanya 48,37 gram, hingga kemudian tersangkah mendapat keuntungan sejumlah uang,adapun tersangka menjual narkotika jenis sabu tersebut bertempat tinggal di desa bungintimbe kecamatan petasia timur kabupaten Morowali Utara sehingga peran tersangka adalah seorang pengedar penjual narkotika sehingga pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1) rupiah serta subsudair 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar rupiah,” terangnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan kasus narkoba satuan reserse narkoba telah mengungkap sebanyak 7 kasus narkoba di bulan Januari dengan jumlah tersangka 10 org (8 laki-laki dan 2 perempuan) untuk barang bukti sabu sebanyak 19,55 gram dan pada bulan februari ini kami berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus dengan berhasil mengamankan sebanyak 7 orang tersangka dan kesemuanya berjenis kelamin laki-laki dari seluruh pelaku petugas kami berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 66,33 gram,” tambahnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa polri khususnya polres Morowali Utara serius dan berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polres Morowali Utara dan berharap kerja sama seluruh lapisan masyarakat agar bersama sama dalam memberantas peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggal masing masing dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ungkapnya. (MASHURI KASMAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *