Singkawang, Kalimantan Barat.Radarinvestigasi.com||Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kota Singkawang, Advokat Erick Pasaribu, S.H., bersama seluruh anggota DPD IWOI Kota Singkawang menyatakan kesiapannya untuk mendampingi korban pembegalan, IFR, hingga proses hukum di pengadilan. Pernyataan ini disampaikan pada Minggu, 17 November 2024.
Erick Pasaribu, S.H., bersama Muhammad Deni Isnaeni selaku Humas DPD IWOI Kota Singkawang, mendatangi rumah korban di Jalan Semai, Gang Bersama, RT 07/RW 03, Kelurahan Naram. Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan investigasi awal terkait kejadian pembegalan yang dialami IFR.
Dalam wawancara dengan tim DPD IWOI Kota Singkawang, korban IFR menceritakan kronologi insiden yang terjadi pada malam Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 02.00–03.00 dini hari.
“Mereka menodong saya dan meminta ponsel. Saya katakan bahwa saya tidak memiliki ponsel. Mereka lalu membawa saya ke lokasi sepi di Jalan Murni, belakang Centralmart. Ketika saya mencoba melarikan diri, mereka mengayunkan celurit ke arah saya, menyerang dengan motor hingga saya terjatuh. Namun, saya berhasil bangkit dan melompat menghindar, meskipun celurit sempat menyasar tubuh saya,” ujar IFR kepada tim investigasi.
Menurut korban, salah satu pelaku yang mengayunkan celurit diduga berinisial AK. Pelaku tersebut bahkan sempat membuat konten di TikTok setelah kejadian, memperlihatkan celurit yang masih berlumuran darah.
Erick Pasaribu, S.H., menyatakan bahwa korban akan dibawa ke Polres Singkawang untuk melaporkan peristiwa ini secara resmi. Ia menegaskan bahwa aksi begal seperti ini sangat meresahkan dan tidak boleh dibiarkan.
“Kasus begal ini harus ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian. Tidak boleh ada pandang bulu, meskipun pelaku masih di bawah umur. Semua harus diproses sesuai hukum, karena ini menyangkut keselamatan nyawa orang lain,” tegas Erick Pasaribu. (Red)