Berita

Kuat Dugaan AKionG Bos Mercon ILegal di Pontianak Nyatakan Asal Ada Lui Semuanya Bisa Bebas

172
×

Kuat Dugaan AKionG Bos Mercon ILegal di Pontianak Nyatakan Asal Ada Lui Semuanya Bisa Bebas

Sebarkan artikel ini

Pontianak.Radarinvestigasi.com||Menjelang lmlek 2025, Akiong salah satu bos Mercon di Pontianak, “mengatakan kalau ada luei semuanya beres, hal itu dikatakakanya saat Awak media Radar investigasi mau mewawanca nya terkait petasan atau mercon yang di duga ilegal, pada Selasa (28/ 01/25) malam. dimana Akiong yang tidak asing lagi untuk masyarakat kota Pontianak, bahwa dirinya salah satu bos mercon terbesar yang berlokasi Jalan Tanjung Pura Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Salah satu warga Pontianak Wiwin mengatakan kepada media ini,
Mercon adalah sejenis benda yang dapat meledak dan memiliki suara, adapun keras dan rendahnya suara tergantung pada besar kecilnya bahan peledak yang di gunakan untuk merakit dan di camburi dengan bahan kimia lainnya.

Realitanya sering kita saksikan beberapa kejadian ledakkan mercon atau petasan, yaitu bahan yang sudah di racik tersebut dalam bentuk kumparan atau sejenis gelondongan yang diberi sumbu.Pada umumnya kegiatan ini sudah menjadi trendi yang di ledakkan pada saat Tahun baru ,hari besar dan Imlek.

“Dibalik trendi petasan atau mencon juga menyimpan bahaya. Pasalnya,bahan yang di gunakan merupakan bahan yang berbahaya yang mudah meledak, “kata Win.

Dalam tinjauan ekologi,bahwa ledakkan mercon baik dalam kapasitas gelombang keras maupun rendah adalah mengganggu lingkungan, miskipun hal ini di sebagian wilayah sudah mentradisi, namun sangat mencemarkan lingkungan, karena biasanya mercon di campur bahan kimia dan lainnya, kemudian di bungkus kertas dan diberi sumbu sebagai peledak nya. Setelah di ledakkan akan menimbulkan asap ,abu dan juga sampah yang berserakan dengan bentuk berkeping – keping kecil dan bertaburan di lingkungan sekitar nya.

Pelanggaran akibat menyimpan dan mengedarkan petasan yang menimbulkan bahaya seperti ledakkan, kebakaran dapat di jatuhkan hukuman Pidana ,berdasarkan UU Darurat No :12 Tahun 1951. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *