Berita

Lembaga Laskar Anti Korupsi Sawergading-RI, Meminta Pemerintah Usut Tuntas Polimik Pemotongan Dana PIP di Kab. Sambas

479
×

Lembaga Laskar Anti Korupsi Sawergading-RI, Meminta Pemerintah Usut Tuntas Polimik Pemotongan Dana PIP di Kab. Sambas

Sebarkan artikel ini

Sambas.Radarinvestigasi.com||Pengurus Wilayah Lembaga Laskar Anti Korupsi Sawergading Republik Indonesia (LAKS-RI) Rudi Kurniawan W, turut merespon terkait Polimik dibeberapa berita online, dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang disunat beberapa sekolah seperti di SMA 2 Teluk Keramat dan SMP 3 Teluk Keramat Kabupaten Sambas, Rabu (26/02/2025).

” Rudi Kurniawan W menuturkan, kasus tersebut masih perlu didalami lebih detail. Hal itu terkait pihak yang diduga memotong dan peruntukanya, agar peristiwa itu bisa disimpulkan dengan bijak.

Rudi Kurniawan W melanjutkan, PIP dari pemerintah pusat memang ada beberapa jalur, yakni jalur Reguler dan ada juga yang melalui jalur usulan pemangku kepentingan atau biasa di sebut jalur aspirasi.

Biasanya, lanjut Rudi Kurniawan para wakil rakyat yang membawa PIP jalur aspirasi tersebut itu perlu melakukan monev. Sehingga kegiatan tersebut membutuhkan biaya. Bisa jadi itu pemotongan untuk monev, perlu ditelusuri. Tapi kalau monev tidak dilakukan maka itu penyimpangan.

Menurut Rudi Kurniawan, Dana PIP tersebut seharusnya dikucurkan seratus persen kepada siswa yang menerima dana tersebut. Sehingga tidak ada pemotongan sepeserpun. Biasanya kebutuhan untuk monev tersebut difasilitasi oleh partai atau pihak sekolah tanpa ada pemotongan dana PIP.

Kalau mengacu pada Permendikbud No 10 tahun 2020 tentang PIP, Pasal 4 ayat 2 memang dijelaskan bahwa usulan terkait PIP bisa diusulkan oleh pihak sekolah. Kemudian menurut Peraturan Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 14 tahun 2022, dijelaskan, besaran dana PIP untuk SMP, SMA,” jelasnya.

Rudi Kurniawan w menambahkan, jika memang terbukti adanya dugaan pemotongan dana PIP tersebut, Pemerintahan Kabupaten di wilayahnya untuk Sigap, ini jelas merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan Negara ” Serta mencoreng nama baik sekolah.

Harusnya, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program bantuan Pendidikan yang dinisiasi oleh pemerintah pusat untuk mendukung akses Pendidikan bagi anak-anak kurang mampu.

Selain itu, PIP merupakan Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang telah berjalan sebelumnya. Program Indonesia Pintar (PIP) ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam Pendidikan terlepas dari latar belakang ekonomi keluarga kurang mampu,” tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *