Berita

Luar Biasa..!! Tak Terima Pembatalan Perpisahan, Komite Sekolah SMPN 3 Teluk Keramat Kecewa Kepada Orang Tua Wali Siswa

673
×

Luar Biasa..!! Tak Terima Pembatalan Perpisahan, Komite Sekolah SMPN 3 Teluk Keramat Kecewa Kepada Orang Tua Wali Siswa

Sebarkan artikel ini

Sambas-Kalbar.Radarinvestigasi.com- Miris, Komite Sekolah SMPN 3 Teluk Keramat Kabupaten Sambas-Kalbar, kekecewaannya atas pembatalan acara perpisahan kelas IX yang sebelumnya telah direncanakan bersama wali orangtua siswa tahun 2024-2025. Rabu (04/06/2025).

Hal ini disampaikan oleh Komite Sekolah SMPN 3 Teluk Keramat berinisial AR kepada orang wali orangtua siswa dalam sosialisasi kelulusan siswa dan siswi Sekolah pada hari Kamis 17 April 2025.

Menurut narasumber terpercaya yang tak ingin dicantumkan namanya menyebutkan, memang pada hari senin 17 Maret 2025 sekira pukul 08,35 Wib pagi yang digelar diruang aula sekolah, ada sekitar 10 persen orangtua wali siswa tidak setuju dan keberatan. Karena, biaya tersebut dipotong dari tabungan siswa sebesar Rp 75,000 per siswa.
Atas kegagalan acara perpisahan tersebut, Komite Sekolah AR merasa sangat “KECEWA” atas gagalnya acara tersebut, ” Ujar narasumber.

Lanjut, hal
ini ia menyampaikan kepada wali orangtua siswa yang hadir di saat momen yang sangat penting, dimana siswa kelas IX menerima tanda kelulusan tahun ajaran 2024-2025, “yang digelar diruang Sekolah pada hari Senin 2 Juni 2025 pukul 09 Wib pagi.

” saya pribadi sangat kecewa, karena apa yang sudah saya lakukan ternyata hari ini tidak terlaksana. Namun bapak/Ibu perlu tau dengan gagalnya acara perpisahan ini “Saya tidak rugi” dan bapak/ibu pun tidak rugi. Namun yang perlu kita ketahui, bahwasanya kita sudah menghilangkan gak asasi manusia (HAM), hak siswa yang ingin memeriahkan kelukusannya, ” Kata komite saat itu.

Lanjut narasumber, pada saat itu, AR mengatakan, memang acara perpisahan bukan kebijakan pemerintah, “Karena, ini diluar Sekolah” Namun saya sudah mengajukan proposal dan tidak ada unsur melanggar hukum, sehingga bapak/ibu tak perlu takut.

Komite AR juga menyampaikan pada saat itu, kalau hari ini kita tidak bisa melaksanakan acara perpisahan, namun selagi saya masih ada menjabat selaku komite ” Tahun depan kita akan buat acara seperti biasa ” Apapun yang akan terjadi kita tidak perlu takut karena kita tidak melanggar hukum,, SAYA SIAP PASANG BADAN.

Saat itu, AR juga menyebutkan di ruang aula Sekolah kepada kami, kalau dirinya juga seorang Wartawan Senior, dan juga pernah menjadi anak didik KPK pada tahun 2012, yang menurut dia pribadi sudah pasti tahu dengan dasar dasar hukum yang ada di negara kita tercinta yaitu indonesia,” Jelasnya narasumber.

Tentu dalam hal ini, kami selaku wali orang tua murid merasa kecewa dan menilai atas sikap komite sekolah tersebut. seolah- olah menyalahkan orang tua wali murid, terkait pembatalan uang perpisahan siswa,” Ungkap narasumber.

Disisi lain, Laskar Anti Korupsi Saweregading Republik Indonesia (LAKSRI) menyikapi dan menyayangkan atas sikap oknum Komite Sekolah SMPN 3 Teluk Keramat mengatakan, kekecewaannya kepada wali orangtua siswa yang tidak mengikuti arahan atau aturan Sekolah SMPN 3 Teluk Keramat yang telah di buat dan di sepakati para guru.

” Dalam dunia pendidikan, Komite Sekolah memegang peran yang sangat penting dalam mendukung terciptanya lingkungan belajar yang kondusif dan berkualitas.
Setiap satuan Pendidikan atau Sekolah, pasti terdapat komite Sekolah.
Hal ini sudah tersusun dalam Permendikbud pada Pasal 1 (2) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite.

Dalam aturan tersebut, itu dijelaskan Komite Sekolah merupakan Lembaga mandiri beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas Sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan mengemban tugas dan fungsinya,” Jelas Rudi Kurniawan W.

Padahal, kalau mengacu Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya, untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Lanjutnya Rudi Kurniawan W, penggalangan dana tersebut dilakukan hanya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan sekolah dengan asas gotong royong.
Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, atau orang tua wali murid, ” Jelasnya.

Lebih lanjut di pasal 10 Ayat (2) disebutkan, bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud, berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan berbentuk pungutan.

Lalu apa yang menjadi perbedaan antara bantuan sumbangan dan pungutan,?
Bantuan pendidikan merupakan pemberian berupa uang/barang jasa oleh pemangku kepentingan satuan Pendidikan diluar peserta didik atau orang tua, walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang dan jasa oleh peserta didik atau orang tua walinya, secara suka rela.

Rudi Kurniawan W menambahkan, Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua wali murid, tetapi itupun sifatnya Suka relarela dan tidak mengikat.

Lalu bagaimana yang katanya sumbangan bisa menjadi pungutan?
Artinya, apabila sumbangan tersebut ” Diwajibkan” seluruh siswa atau orang tua murid.
Pungutan adalah menarik uang oleh Sekolah kepada peserta didik dan orang tua wali murid yang bersifat “WAJIB” mengikat, serta jumlah ditentukan dan jangka waktu pungutan ditentukan.

Dasar hukum, pada pasal 1 Ayat (2) Permendikbud Nomor 44 tahun 2021 tentang Pungutan dan Sumbangan, sangat tegas dijelaskan.

Apa lagi Mahkamah Konstitusi (MK) baru baru ini sudah memutuskan, bahwa dari Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Atas Negeri dan Swasta di Gratiskan.

Keputusan tersebut terkait pengujian UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sik diknas.
Adapun dalam pasal 34 Ayat (2) UU Sik diknas, pasal tersebut wajib pelajar menimal pada jenjang pendidikan ” Tanpa memungut biaya” Hanya berlaku bagi Sekolah Negeri,” Tutup Rudi Kurniawan ketika dimintai tanggapannya melaui whatsApp.

Saat dikonfirmasi Komite Sekolah SMPN Teluk Keramat inisial AR melalui whatsApp terkait dugaan pemotongan dana perpisahan, dan kekecewaan kepada orang tua wali murid pembatalan perpisahan di Sekolah siswa IX serta siap pasang badan karena tidak ada unsur pelanggaran hukum.

” Dirinya mengatakan, walaikumsalam….
Maaf, perlu saya klarifikasi bukan pembatalan tetapi penyederhanaan. Namun, tidak mengurangi dari acara ini, saya sampaikan bahwa dasarnya juga ada Ykn se dinas Pendidikan dan kebudayaan provinsi.
Saya katakan mang tidak ada perbuatan melanggar hukum disini karena tidak ada pemotongan to, karena kemarin saat evaluasi oleh sekolahan kan sudah klir kan?
Dan saya dengar malah poting diacara itu.. mang sedikit kecewa saya, karena kemarin saat evaluasi rencana perpisahan siswa saya di hadirkan, pada hal saat rapat penyampaian perencanaan kegiatan saya sebagai ketua Komite terdepan, dan disetujui orang tua/wali siswa. Namun kedepan insha Allah selama Komite menjalankan tugas dengan baik sesuai peraturan menteri pendidikan nomor 75….
Insha Allah saya akan lakukan.

” Makasi ya, saya rencana liput kegiatan bupati didesa sebelah ni, kak, makasih, ” Jelasnya AR lewat via whasApp nya.

Neti Herawati

Editor : Pimpinan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *