Kalimantan Selatan.Radarinvestigasi.com||Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) terus melangkah maju. Dalam bulan Januari ini saja pengurus DPD di provinsi NTB dan Kalimantan Selatan terbentuk.
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., secara resmi melantik para pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DePA-RI Provinsi Kalimantan Selatan serta Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Tabalong. Acara pelantikan berlangsung di Hotel Harper Banjarmasin tgl 29 Januari 2025 dengan penuh khidmat.
Dalam susunan kepengurusan yang baru, Nizar Tanjung, S.H., M.H. terpilih sebagai Ketua DPD DePA-RI Kalimantan Selatan. Sementara itu, Abdul Hakim, S.H., M.H., M.I.Kom., M.Ap. menduduki posisi Wakil Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA). Rahmat Fadillah, S.H. menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Anggota, bersama dengan jajaran pengurus lainnya yang siap menjalankan amanah organisasi.
Pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk jajaran pengurus DePA-RI dari tingkat DPP, DPD dan DPC, anggota dan pimpinan organisasi advokat lainnya, perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM), aparat penegak hukum dari Kepolisian, Komando Distrik Militer (Kodim), akademisi, serta tokoh masyarakat Kalimantan Selatan. Prosesi pelantikan dilanjutkan dengan pengucapan sumpah dan ikrar integritas advokat DePA-RI yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum. Dalam sambutannya, Dr. TM. Luthfi Yazid menyampaikan beberapa pesan penting kepada para advokat yang baru dilantik.
Pertama, pentingnya menjaga solidaritas dan kerja sama dengan para advokat DePA-RI untuk menghindari perpecahan akibat kepentingan pribadi dan egoisme.
Kedua, advokat DePA-RI perlu meningkatkan wawasan dan mengembangkan keahlian di bidang hukum apapun termasuk bidang hukum yang relevan dengan kondisi Kalimantan seperti hukum pertambangan dan hukum lingkungan. Hal ini mengingat Kalimantan merupakan wilayah yang kaya dengan sumber daya alamnya, sehingga eksploitasi yang dilakukan harus tetap memperhatikan daya dukung kelestarian lingkungan. Jangan sampai Kalimantan mengalami nasib seperti Pulau Bangka, yang setelah timahnya dikeruk kemudian lahannya dibiarkan berlobang-lobang terbengkalai dengan kondisi masyarakat sekitarnya yang tetap miskin.
Ketiga, advokat DePA-RI harus membangun kerja sama (network) dengan berbagai pemangku kepentingan, penegak hukum, termasuk pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), media massa, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Di era kolaborasi dan komposisi saat ini, sinergi dengan berbagai pihak menjadi kunci dalam menjalankan peran advokat secara efektif.
Keempat, para advokat DePA-RI harus meningkatkan keterampilan lunak (soft skills), seperti negosiasi, public speaking, dan creative writing. Dalam waktu dekat, DePA-RI akan mengadakan pelatihan khusus Public Speaking for Lawyers serta Creative Writing for Lawyers guna meningkatkan kemampuan advokat dalam berbicara di ruang publik dan menyusun dokumen hukum yang argumentatif seperti menyusun gugatan, membuat pledoi, pembelaan di pengadilan dsb.
Kelima, advokat DePA-RI diharapkan memiliki literasi digital yang baik serta mampu memanfaatkan media sosial secara konstruktif. Ketua Umum menyoroti fenomena no viral, no justice, di mana isu-isu hukum kerap mendapat perhatian publik dan dicarikan solusinya setelah menjadi viral. Oleh karena itu, advokat harus mampu menggunakan media secara bijak dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.
Dengan pelantikan ini, diharapkan DPD dan DPC DePA-RI Kalimantan Selatan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesional, menjunjung tinggi etika advokat, serta berkontribusi secara nyata dalam menegakkan keadilan bagi semua (Justitia Omnibus) dengan berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945. (Red)