Sanggau.Radarinvestigasi.com||Aktivitas tambang bauksit di dusun lais desa lalang kecamatan tayan hilir kabupaten sanggau provinsi kalimantan Barat semakin marak dan terkesan bebas beroperasi tampa rasa takut.
Penelusuran awak media Kamis 7/11/2024 menunjukkan bahwa tambang bauksit di Dusun lais desa lalang belum terdafrar di Minerba One Data Indonesia (MODI).tambang bauksit di duga ilegal belum mengantongi izin resmi dan terkesan mengabaikan dampak lingkungan.
Penambangan tersebut menjadi sorotan karna jika tidak memiliki izin,maka excavator pasti menggunakan BBM yang ilegal.dan jelas merugikan negara.
Salah seorang warga setempat yang engan disebut namanya, ketika di konfirmasi 7/11/2024 mengatakan bahwa tambang bauksit yang di dusun lais desa lalang baru saja beroperasi, saat ditanya siapa pemiliknya,hanya menyebut paulus tanpa menjelaskan siapa paulus tersebut.alat berat excavator yang kerja itu alat dari PT PAJ tuturnya.
Ditambahkan bahwa sebelumnya PT PAJ juga melakukan penambangan di dusun lais tidak jauh dari lokasi yang saat ini di kerjakan.lahan tersebut milik seorang warga dusun lais berinisial Tt. Tuturnya.
Terkait hal tersebut pelaku penambangan sudah dapat di jerat dengan UU Minerba Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.pada pasal 158 158 UU tersebut bahwa orang yang melakukan penambangan tampa izin dipidana paling banyak Rp.100.000.000.000 termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi , tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.
Sampai berita ini naik ke meja redaksi awak media masi berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pihak terkait.untuk keseimbangan berita.
Tim/red