Berita

MANGROVE SEBUBUS HABIS DIBABAT — KPH MENGAKU TAHU, TAPI TIDAK BERTINDAK KARENA “BUKAN KEWENANGAN”

365
×

MANGROVE SEBUBUS HABIS DIBABAT — KPH MENGAKU TAHU, TAPI TIDAK BERTINDAK KARENA “BUKAN KEWENANGAN”

Sebarkan artikel ini

SAMBAS,Radarinvestigasi.com.— Aktivitas pembabatan besar-besaran terhadap kawasan hutan mangrove di Desa Sebubus telah dikonfirmasi langsung oleh UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) WIilayah Sambas. Namun yang mengejutkan UPT KPH Wilayah Sambas mengakui tidak melakukan investigasi mendalam karena menyatakan bahwa lokasi tersebut “berada di luar kawasan kelolanya”.Selasa (28/10/2025)

Ponti Wijaya selaku kepala UPT KPH Wilayah Sambas mengungkap telah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan ground check. Hasil pengecekan menemukan penggunaan alat berat dalam membuka lahan mangrove di Dusun Ceremai, Sebubus. Artinya, aktivitas itu bukan sekadar penebangan tradisional melainkan pembabatan terencana dengan pembiayaan serius.

Namun, meski mengakui ancaman ekologis yang sangat serius termasuk intrusi air laut ke daratan, lenyapnya habitat kepiting dan kerang, hingga rusaknya siklus ekologi pesisir pihak UPT KPH Wilayah Sambas menyatakan tidak melakukan investigasi lebih lanjut dan tidak memiliki data luas kerusakan karena lokasi diklaim bukan wilayah kewenangan.

Padahal, berdasarkan informasi KPH sendiri, lokasi tersebut memang di luar SK kawasan hutan, tetapi berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Sambas yang seharusnya memicu mekanisme penegakan hukum lintas instansi.

Yang lebih mengkhawatirkan tidak ada penyebutan bahwa aktivitas ini dihentikan. Tidak ada tindakan penertiban. Tidak ada penghentian alat berat. Tidak ada status tersangka. Hanya janji koordinasi.

KPH menyebut akan mengusulkan rehabilitasi mangrove lewat Dinas LHK Provinsi Kalbar dan Balai DAS Kapuas.Mereka juga menyebut akan membahas sanksi bersama Pemkab Sambas, PUPR, Dinas Kelautan, dan DPRD.
Namun hingga hari ini tidak ada tindakan konkret yang disebutkan untuk menghentikan kerusakan yang sedang berlangsung.

Apakah negara baru akan bergerak setelah hutan mangrove habis total?
Mengapa pembukaan lahan skala besar menggunakan alat berat bisa berlangsung tanpa satupun institusi menghentikan di hari pertama?
Apakah ada pihak “berkekuatan besar” yang dilindungi?
Mengapa urusan sanksi justru “dilempar ke rapat koordinasi”, bukan langsung penegakan hukum?

Kasus Sebubus kini dianggap sebagai cermin klasik lemahnya tata kelola wilayah pesisir, dengan indikasi serius adanya celah kewenangan yang dimanfaatkan untuk menghancurkan aset ekologis paling vital.
Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang hancur tetapi kedaulatan rakyat pesisir atas ruang hidupnya akan hilang selamanya.

Jurnalis Rizalfarizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *