Berita

MISTERI TAPAL BATAS SINGKAWANG–BENGKAYANG DI TANJUNG GUNDUL, PATOK RESMI DIDUGA “TERGESER”, PENGUASAAN LAHAN TUMPAH TINDIH

259
×

MISTERI TAPAL BATAS SINGKAWANG–BENGKAYANG DI TANJUNG GUNDUL, PATOK RESMI DIDUGA “TERGESER”, PENGUASAAN LAHAN TUMPAH TINDIH

Sebarkan artikel ini

Singkawang,Radarinvestigasi.com— Dugaan kekacauan batas wilayah antara Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang kembali mencuat, kali ini tepatnya di kawasan strategis pesisir Dusun Tanjung Gundul, perbatasan Kelurahan Sedau (Singkawang) dan Desa Karimunting (Bengkayang). Temuan lapangan mengindikasikan adanya tumpang tindih penguasaan lahan serta pergeseran patok batas wilayah secara mencolok yang menimbulkan pertanyaan serius,wilayah siapa sebenarnya yang sedang “digusur diam-diam”? Selasa (28/10/2025)

Dari penelusuran lapangan nara sumber kami terlihat patok semen penanda batas resmi yang selama ini dianggap sebagai acuan wilayah administrasi justru berada jauh di luar area yang saat ini secara faktual telah ditata dan diklaim sebagai wilayah Kota Singkawang. Posisi patok tidak lagi sesuai dengan persepsi dan praktik pemerintahan yang telah berlangsung bertahun-tahun indikasi kuat adanya deviasi atau pemindahan tanpa kejelasan proses hukum maupun konsultasi publik.

Lebih mengkhawatirkan, di sejumlah titik ditemukan klaim lahan ganda antara warga/pelaku usaha yang mengantongi surat dari Pemerintah Kota Singkawang dan pihak lain yang memegang legalitas dari Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang bukan hanya merugikan masyarakat tetapi membuka ruang spekulasi apakah sedang terjadi operasi “penataan tapal batas senyap” untuk melanggengkan kepentingan ekonomi tertentu?

Hingga berita ini disusun nara sumber lapangan kami yang terlibat dalam pengamatan menolak disebutkan namanya dengan alasan keamanan. Mereka menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut karena berpotensi memicu konflik horizontal maupun sengketa administratif di level pusat. Yang paling disorot mengapa belum ada klarifikasi terbuka dari kedua pemerintah daerah dan siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan serta legalitas posisi patok resmi negara?

Jurnalis Rizalfarizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *