Berita

Money Politik Bireuen. Maling Teriak Maling..!!!

508
×

Money Politik Bireuen. Maling Teriak Maling..!!!

Sebarkan artikel ini

Bireuen.Radarinvestigasi.com||Pilkada serentak tahun 2024 tinggal menghitung hari, tepatnya tanggal 27 november 2024 semua orang yang terdaftar dalam DPT ( daftar pemilih tetap ) akan menggunakan hak pilihnya. Namun sangat di sayangkan karena dalam proses masih di warnai dengan berbagai issue pelanggaran yang krusial, dari isue netralitas hingga issue money politics yang di lakukan para peserta Pilkada.

Money Politics merupakan bagian dari skandal korupsi pemilu dan issue penting di antara pelanggaran Pemilu lainnya. Sesuai dengan definisi yang umum money politics mungkin hanya di kaitkan dengan jual beli suara ( vote buying ). Padahal money Politics dalam artian pengaruh uang dalam pemilu tidak hanya sekedar praktek jual beli suara, tapi keseluruhan praktek dalam setiap tahapan pemilu yang dapat di pengaruhi oleh uang sehingga berdampak pada di untungkannya salah satu partai atau kandidat.

Baru – baru ini di Kabupaten Bireuen di Hebohkan dengan sallah satu video yang beradar luas di Masyarakat Bireuen saat salah satu paslon Bupati sedang mengadakan kampanye dan membagikan uang kepada para peserta yang hadir.

Video dengan durasi 28 detik tersebut mempertontonkan dengan jelas kepada publik saat seorang panitia yang bernisial AI sedang memberikan sejumlah uang kepada salah satu peserta. Dan peserta tersebut sedang menandatangi surat terima uang tersebut.

Ini jelas-jelas mencederai demokrasi di Kabupaten Bireuen. Karena dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 pasal 66 ayat 6 di sebutkan bahwa:

Biaya makan minum peserta kampanye, transportasi peserta kampanye, dan pengadaan bahan kampanye bagi peserta kampanye sebagaimana di maksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak di berikan dalam bentuk uang.

Mengingat sebelumnya Seorang anggota DPR-RI membuat sayembara untuk menangkap pelaku dan penerima money politik dengan iming-iming hadiah uang tunai sebesar 50 juta rupiah, maka dalam hal ini hadiah tersebut sudah bisa di ambil bagi siapa saja yang melaporkan hal ini kepada Panwaslih. Karena ini jelas money politic dan pelaku serta penerima dapat di hukum pidana sesuai arahan dari Munawal Hadi selaku Kajari Kabupaten Bireuen.

Semoga saja ini bukan senjata makan tuan, atau maling teriak maling. Masyarakat Bireuen berharap agar para pelaku segera di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, agar di kemudian hari hal-hal serupa tidak terulang kembali. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *