Berita

Neti Herawati Sekertaris DPW LAKSRI Jambi Himbaukan Pemerintah Desa Adalah Pelayanan Publik

240
×

Neti Herawati Sekertaris DPW LAKSRI Jambi Himbaukan Pemerintah Desa Adalah Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

Neti Herawati SH, Sekertaris DPW Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) Prov. Jambi

Jambi.Radarinvestigasi.com||Neti Herawati SH selaku Sekertaris DPW Laskar Anti Korupsi Saweri Gading Republik Indonesia (LAKSRI) menyikapi dan prihatin atas kejadian Pak Jama’i dengan warga tetangga terkait persoalan Jalan Cor yang sudah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten untuk akses jalan lingkungan, Minggu (29/12/2024).

Harusnya, diselesaikan baik-baik atau disosialisasikan di pemerintahan desa ” gak perlu ribut-ribut sama sama tetangga, setiap masalah kan ada solusi untuk diselesaikan.

Kalau menurut keterangan pak Jama’i bahwa Jalan yang di bangun di samping rumahnya ” Belum Di Hibahkan ” dan dari Pemerintah Desa Maupun pihak terkait tidak pernah memberitahukan atau minta disosialisasikan kepada pemilik tanah untuk di bangun proyek jalan tersebut.

Dan menurut Pak Jama’i, dirinya tidak pernah melarang kendaraan roda dua atau roda empat (Pribadi) untuk melintasi jalan tersebut apa lagi menutup jalan, terkecuali yang dilarang hanya mobil truk kosong dan bermuatan. Bahkan beliau sudah mengajukan permasalahan ini kepada RT dan Kepala Desa, namun tidak di respon.

Neti Herawati menjelaskan, menurut saya harusnya pihak pemerintah desa bisa menyelesaikan antara sesama warganya ” Bukan Pembiaran ” Karena, pelayanan publik desa meliputi kebijakan kelembagaan pemberi layanan dengan masyarakat sebagai penerima layanan, menemukan inovasi-inovasi pelayanan publik yang responsif dengan kebutuhan masyarakat.

Lanjut, perbaikan pelayanan publik di desa, merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat yang berupa pelayanan barang, pelayanan jasa dan pelayanan atministrasi.

” Pelayanan Publik diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelayanan publik meliputi pendidikan, pengajaran, kesehatan, pekerjaan, usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, berhubungan hidup, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, parwisata dan sektor strategis lainya.

Neti Herawati mengatakan, kehadiran regulasi tentang Desa, UU Nomor 6 tahun 2014 menyebutkan bahwa salah satu tujuan dari pengaturan tentang desa adalah, untuk meningkatkan pelayanan publik yang menjadi ranah Pemerintah Desa sesungguhnya sangat erat kaitanya dengan kewenangan yang dimiliki oleh desa,” tegas Neti Herawati.

Begitu juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, telah memberikan acuan dalam pelaksanaan penataan kewenangan Desa. Mengacu pada peraturan ini dapat dikatakan bahwa Pemerintah Desa juga dapat menjalankan pelayanan publik yang menjadi kewenangan pemerintah desa sepanjang ada penugasan untuk menjalankanya.

Regulasi lain yaitu Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) No 1 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Lokal Berkala Desa, sebagaimana tercamtum pada pasal 2 hingga pasal 14 ” Permendesa PDTT dicantumkan pada pasal 9 huruf (a).

Karena, menurut Permendesa kewenangan ini adalah kewenangan Desa. Maka desa memiliki kewenangan untuk menjalankan pelayanan publik,” tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *