Katingan.Radarinvestigasi.com||Miris perbuatan oknum pejabat PLT Desa tumbang Tangoi Bu L yang di laporkan oleh Bendahara desa nya (Darminto) menurut keterangan Bendahara desa tumbang tangoi kecamatan petak malai kabupaten Katingan, Darminto menuturkan bahwa dirinya selaku bendahara hanya alat untuk oknum pejabat PLT tersebut agar bisa menerima uang anggaran Dana Desa pada tgl 15 Mey 2024, saya dijadikan alat agar bisa di cairkan dana desa tahap 1 tersebut,” ucap Darminto kepada awak media.
Setelah uang berhasil di terima sang oknum pejabat plt Bu L tersebut ,tidak saya sangka jika Bu L ternyata udah merencanakan semua nya dari awal sebelum adanya pencairan ADD tersebut ,tidak hanya itu oknum pejabat PLT Bu L juga menebar fitnah provokasi antar saya dan mantan kades Mardianto ,tidak hanya itu ucapan kotor terlontar dari mulut pejabat PLT Bu L tersebut dengan nada yang berbunyi, lebih baik kau berdua itu kelonan sama ibu kamu aja (keleh ketun duwe Namo indum ih ) ucap pejabat PLT Bu L di akun WhatsApp milik Darminto,” ucapan sang oknum pejabat PLT desa tumbang tangoi kecamatan petak melai.
Ada dugaan kemungkinan besar sang oknum camat petak malai kabupaten Katingan juga ikut menikmati kucuran ADD yang telah di bawa plt Bu L tersebut, faktanya setelah beberapa berita naik dari beberapa media ,sang oknum camat pun segera memblokir setiap kontak masuk,” ucap salah satu sumber yang namanya minta dirahasiakan.
Dugaan adanya keterlibatan oknum camat petak malai dan raibnya uang ADD yang di pegang oleh Bu L di duga kuat udah di rencanakan sebelum nya secara seksama oleh oknum tersebut,” tegasnya.
Menuturkan dirinya melihat langsung uang senilai Rp 219 juta tersebut telah di terima oleh oknum PLT Bu L ,dan saya curiga karena bendahara desa di suruh menyusul ke tumbang manggu ,alasan yang sangat tidak masuk akal,” sambungnya.
Bendahara Desa tumbang tangoi kecamatan petak malai kabupaten Katingan udah membuat laporan secara resmi di Polda Kalteng ,pada tgl 3 Juni 2024 ,saat di kompirmasi awak media , kenapa bendahara desa
Tersebut tidak membuat laporan di Polsek terdekat, melalui pendampingan kuasa hukum nya ,sis menegaskan bukan tidak menghargai Kapolsek setempat, namun intinya di mana ada aparat terdekat itulah yang bisa kita lakukan, laporan dimana saja itu hak masyarakat,” tegasnya saat di bincangi awak media melalui jaringan seluler telpon WhatsApp nya.
Menindak lanjuti keterangan dari bendahara desa dengan adanya dugaan keterlibatan oknum camat tersebut, awak media udah berupaya hubungi via telpon WhatsApp nya, namun sang oknum camat justru memblokir kontak telpon awak media.
Tidak hanya satu atau dua media di blokir sang oknum camat tersebut,
Parahnya dugaan keterlibatan oknum camat menikmati ADD tersebut berdasarkan pemblokiran kontak sejumlah awak media yang ingin adakan komfirmasi.
Sampai berita ini di terbitkan oknum camat masih belum bisa terhubung sama sekali. (Tim/Red).