Berita

Oknum Polisi Kayong Utara Gadaikan Motor Warga Tanpa Izin Pemilik

345
×

Oknum Polisi Kayong Utara Gadaikan Motor Warga Tanpa Izin Pemilik

Sebarkan artikel ini

Kayong Utara, Kalbar.Radarinvestigasi.id|| Seorang Oknum Anggota Polres Kayong Utara berinisial S diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum(penggelapan).

Oknum S adalah anggota yang bertugas di Polres Kayong Utara pada divisi Propam berpangkat Briptu.

Dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Oknum S berawal dari penitipan sebuah sepeda motor jenis Yamaha Aerox dengan Nopol: KB 2902 IJ berikut STNK oleh Ahmad Yani(Korban) pada dirinya yang kemudian digadaikan oleh S kepada orang lain tanpa izin dan sepengetahuan pemilik.

Perihal tersebut sebelumnya sempat dilakukan mediasi dan terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak(S dan keluarga korban) di ruang Kasi Propam Polres Kayong Utara, yang dibuatkan perjanjian dan ditandatangani diatas materai 10.000. Namun hingga waktu yang dijanjikan(sepakati) Oknum S tak kunjung mengembalikan motor milik korban.

Berdasarkan pasal 372 KUHP menyatakan:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak RP.900 ribu”.

Surat kesepakatan yang ditandatangani oleh oknum S di ruang Kasi Propam

Kronologi Kejadian

Menurut Keterangan Amirudin(Ayah Ahmad Yani) pada hari Senin tanggal 14 Mei 2024 menuturkan bahwa satu unit sepeda motor Aerox warna Hitam dengan no.pol KB.2902 IJ beserta lengkap dengan STNK nya diserahkan atau dititipkan kepada S anggota Polres Kayong Utara Polda Kalbar, yang mana unit diatas diambil langsung oleh S di rumah kediaman Amirudin (Ayah nya Ahmad Yani) beralamat di Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang hilir, Kabupaten Kayong Utara pada tanggal 24 April 2024 selesai sholat magrib.

Motor tersebut maksud tujuannya adalah: oleh Amad Yani dititip kepada S untuk dibawa ke Pontianak yang kebetulan S hendak ke Pontianak menggunakan kapal Klotok jurusan Telok Batang-Rasau Jaya, yang mana Ahmad Yani sedang berada di Pontianak saat itu.

“Kemudian motor tersebut dibawalah oleh S menuju Pontianak pada tanggal 25 malam,” tutur Amirudin kepada Awak Media Sabtu(18/05/2024).

Masih penuturan Amirudin, bahwa S sempat menghubungi Ahmad Yani via WhatsApp yang mengatakan bahwa sudah sampai di Batu Ampar, Kecamatan Kubu Raya setelah itu komunikasi pun terputus.

“Setelah itu komunikasi Oknum Polisi dengan Ahmad Yani dan saya terputus dan HP S pun tidak aktif,” lanjut nya.

Setelah hampir satu bulan, Amirudin datang Kantor Polres Kayong Utara untuk menemui S dan ketemu di kantin depan Mapolres Kayong Utara.

“S berjanji akan mengembalikan unit sepeda motor merk Aerox tersebut dengan meminta tempo beberapa hari, ” ujar Amirudin.

Namun setelah itu janji tingal janji, sehingga pada tanggal 14 Mei 2024 siang, Paman nya Ahmad Yani bernama isnandi datang ke Kantor Polres di dampingi rekannya Juminggu yang pada surat perjanjian menjadi saksi.

Isnaidi langsung bertemu dengan S di ruangan Kasi Propam Polres Kayong Utara.

Isnaidi yang mewakili Ahmad Ahmad Yani terjadi kesepakatan dengan S, dengan membuat surat kesepakatan yang berupa surat pernyataan diatas matrai Rp.10,000 yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, serta dua orang saksi, satu orang saksi angota Polisi rekan dari S dan satu orang saksi dari rekan paman Ahmad Yani.

Dalam pengakuan S bahwa motor tersebut telah digadaikan oleh nya kepada penerima gadai yang ada di Kabupaten Ketapang.

” Motor itu saya gadaikan lantaran kepepet.
Dan saya berjanji motor itu akan saya tebus dengan si penerima gadai paling lama Jumat 17 mei 2024,” kata S.

Namun Isnaidi berkoordinasi dengan Amirudin, dan Amirudin menyampaikan penegasan bahwa motor beserta STNK nya paling lama hari Rabu 15 mei harus sudah di serahkan.

Kemudian disepakati lah Hari Rabu 15 May 2024 S sudah mengembalikan apa yang menjadi hak korban. Namun hingga tanggal 18 May kemarin S belum ada kabar nya.

Beritainvestigasi.com mencoba menghubungi S melalui pesan WhatsApp namun nomornya tidak aktif, kemudian dihubungi melalui nomor istrinya juga tidak ada jawaban.

Sementara itu, Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto, S.H., S.Ik di konfirmasi melalui Kasi Propam AKP Jaminto mengatakan akan dicek dulu.

“Maaf bang saya cek dulu ya bang, ” kata Jaminto.

Hingga berita ini diterbitkan Redaksi kami belum mendapat konfirmasi kepada S.

Vr/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *