Sintang.Radarinvestigasi.com||Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Wilayah perairan sepanjang Sungai Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang bebas dan tidak tersentuh hukum. Kurang lebih puluhan lebih lanting jek ( Sarana Aktivitas PETI ) yang sedang beraktivitas, keman Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan adanya aktivitas tersebut Kapolres Sintang terkesan bungkam dan menutup mata serta melakukan pembiaran, Selasa, (17/12/2024).
Berdasarkan pantauan langsung Tim awak media ini dilapangan bahwa Aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak memiliki ijin resmi, tidak jauh dari lingkungan perkotaan wilayah Hukum Polres Sintang Polda Kalbar.
Saat awak media konfirmasi dengan warga sekitar pinggiran lokasi pertambangan emas tersebut yang namanya enggan di sebutkan menjelaskan bahwa, mereka juga merasa sedikit terganggu dengan kebisingan mesin Pertambangan Emas tersebut setiap saat.
“Sejauh ini aman-aman saja sih pak, tidak pernah dengar berita penertiban sampai di tahan para penambang, paling hanya dihimbau saja pak, kalau pas ada Rajia. Ya mungkin karna ada yang beking kali bang,” ujar Warga tersebut pas melintas di jalan dekat kegiatan tersebut.
Dalam penertiban penambang seperti ini perlu keseriusan Para Aparat Penegak Hukum Polres Sintang dan Polda Kalbar untuk menindak tegas dan memberikan epek jera, agar tidak ada lagi pertambangan Emas tanpa ijin dan masyarakat dapat diajukan untuk membuat ijin pertambangan secara resmi sesuai atensi pak Jendral Kapolri dan Program 100 hari Pak Presiden Prabowo.
Hal ini jelas-jelas telah menantang hukum dan Perintah yang di sampaikan langsung oleh pak Kapolri dan Kapolda Kalbar agar semua pertambangan tanpa ijin di hentikan dan bila ingin beraktivitas harus membuat suatu Perijinan dengan benar, namun sampai saat ini masih marak dan terkesan dibiarkan.
Sebab akibat dari adanya kegiatan yang diduga liar dan tanpa ijin sangat banyak dampaknya yang timbul. Pertama, kedangkalan sungai sehingga dapat menyumbat proses perairan saat curah hujan tinggi dan dapat membuat air mudah naik ke permukaan permukiman pesisir pantai. Kedua, air sungai dapat tercemar dan dapat membahayakan masyarakat apabila tidak sengaja meneguk air di hilir Sungai Kapuas Kanan Hilir tersebut. Dikarenakan pertambangan mas tersebut mengunakan cairan air merkuri untuk memisahkan mas dengan sabu pasir tersebut.
Tentunya kita mengharapkan suatu solusinya, tidaklah lain selain urus ijin pertambangan tersebut dengan benar, maka, para pekerja pun pasti nyaman dan merasa tenang.
Berdasarkan penelusuran Hukum Secara Online, Apabila di duga pelaku/seseorang melakukan aktivitas pertambangan tanpa ijin maka dapat dikenakan sanksi hukuman Pidana dan dendanya.
βBerdasarkan Amanah Regulasi Peraturan perundang-undangan nomor 3 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160,β sumber media https://www.hukumonline.com/berita/a/ancaman-pidana-dan-denda-pelaku-pertambangan-tanpa-izin-lt62ce47cf6ef37/.
Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Sintang diminta untuk lebih serius tangani Pertambangan Emas Tanpa ijin, sesuai atensi Pak Kapolri.
Saat Tim Awak Media ini berupaya konfirmasi, Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M. tidak memberikan tanggapan atau jawaban sama sekali bahkan terkesan GHOSTING.
Sumber : Tim Investigasi