Berita

Pembangunan SDN 01 Landau Mawang Kec. Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

40
×

Pembangunan SDN 01 Landau Mawang Kec. Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Sebarkan artikel ini

Kalbar.Radarinvestigasi.||comembangunan SDN 01 yang berlokasi di Kec.Boyan Tanjung dibpastiakan Tidak selesai,pasal nya saat awak media melakukan investigasi dilapangan terlihat bangunan yang telah dikerjakan hanya mencapai hampir 40% pengerjaan nya.

Selain itu terdapat beberapa material bahan yg tidak sesuai spesifikasi dan besi yg juga digunakan juga sangat tidak sesuai karna untuk behel hanya menggunakan besi 6 dan sudah dipastikan bangunan tersebut tidak bisa dipastikan untuk ketahanan yg cukup lama..

Pekerjaan pembagunan SDN 01 tersebut senilai Rp 2.837.998.000 dari sumber dana APBD Tahun Anggaran 2024 ini,yang dimenangkan oleh CV Reka citra Mandiri melalui proses lelang

tim Ivestigasi awak media pun trun kelokasi kegiatan pembangunan SDN 01 Kec.Boyan tanjung dan langsung meminta keterangan seorang warga yang tidak ingin disebutkan nama nya mengatakan kalau pekerjaan pembangunan tersebut asal asalan dikawatirkan kekuatan mutu kualitas kuantitas bangunan tidak terjamin sebab jelas jelas melanggar spesifikasi bangunan yang ada dalam RAB Gambar yang ditentukan.

Tidak sampai disitu tim awak media juga melihat besi yang digunakan sangat tidak sesuai behel ny hanya menggunakan besi 6 dan besi baja ringan juga tidak ada SNI kekuatan mutu Kontruksi jelas dilanggar oleh pelaksana,saat ini dengan waktu yang tersisa bangunan baru sekitar 40% berjalan apalagi dengan jumlah pekerja yang hanya beberapa orang saja dan para pekerja juga tidak dilengkapi K3 malah dari awal pekerjaan ucap para pekerja yang engan menyebutkan namanya mereka dak pernah mengunakan K3.

Dari target yang ditentukan seharusnya pekerjaan harus selesai dalam waktu 90 hari hingga akhir Desember 2024. Kondisi ini memunculkan potensi kerugian negara akibat ketidakpatuhan pelaksana proyek terhadap kontrak kerja sebab setiap lelang yang gunakan uang negara jelas ada kerugian negara.

Minimnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas hulu Kalimantan Barat serta ketidakmampuan tim teknis konsultan pengawas serta sang kontraktor yang hanya cari keuntungan besar dan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian serat sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal ini berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut menyebutkan bahwa β€œSetiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

β€œApabila hal ini tidak segera ditangani, maka nilai kerugian negara bisa meningkat seiring berjalannya waktu. Perlu ada evaluasi ketat terhadap pelaksana dan tindak lanjut dari pihak berwenang,” tegasnya.

Menurut pengamat menilai bahwa dinas terkait harus segera mengambil langkah tegas, termasuk evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan proyek dan kemungkinan penggantian kontraktor jika ditemukan pelanggaran kontrak. Selain itu, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan penegak hukum perlu melakukan audit investigasi untuk menghitung nilai kerugian negara dan memastikan adanya penegakan hukum yang tegas jika terbukti terjadi penyimpangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Reka cipta mandiri dan Dinas Pendidikan Kab.Kapuas hulu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan besar keterlambatan proyek ini,sampai berita ini diterbitkan diharapkan penegak hukum memantau pekerjaan ini jiak emang ada indikasi mangkrak jelas perbuatan melanggar hukum dan harus di tindak tegas. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *