Takalar.Radarinvestigasi.com||Desa Biringkassi kecamatan Galesong Utara kabupaten takalar adalah salah satu desa yang berpotensi untuk PAD Takalar, namun dengan adanya indikasi dugaan pungli Oleh Oknum-Oknum Desa sehingga banyak kalangan masyarakat yang menyesalkan perbuatan mereka, juga menyalah gunakan kewenangannya sebagai aparat Publik di desa tersebut serta melenceng dari aturan prosedur kepemerintahan, 31 Oktober 2024.
Berdasarkan laporan beberapa tokoh-tokoh Masyarakat dengan LSM yang mana tidak mau di sebut namanya satu persatu di Media ini, mengatakan bahwa Kepala Desa Biringkassi beserta jajarannya jelas dan terbukti melakukan tindakan tercelah yaitu Pungli terhadap masyarakat miskin binaannya, ironisnya lagi dari 50 rumah yang mendapatkan kilometer Gratis dari PT.PLN yang di perioritaskan untuk masyarakat miskin dari pihak jajaran Desa Biringkassi memaksakan warganya untuk membayar dan mengancam, ketika ada yang tidak membayar maka mereka akan Memerintahkan dari pihak PLN untuk mencabut kilometer lampunya kembali, Pungkasnya.
Lanjut, Yang lucunya lagi, jelas-jelas ini bantuan pemasangan kilometer listrik Gratis yang di perioritaskan khusus untuk Masyarakat tidak mampu, (miskin), kenapa justru Orang yang mampu bertingkat rumahnya dapat juga bantuan di tambah lagi Orang yang belum punya rumah, tapi sudah dapat juga bantuan kilometer, apakah persoalan bantuan ini sudah tepat sasaran,,,??? Tentu saja tidak.
Lebih lanjut. Jelas dan terbukti adanya tindak pidana Pungli di Desa Biringkassi dengan pemaparan beberapa Nara sumber dan juga sebagai korban intimidasi dan pengancaman dari pihak jajaran Desa, padahal kita tau bahwa tugas dan pungsinya sebagai kepala desa, bertugas menyelenggarakan pemerintah, Pembangunan, Pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan Masyarakat desa sesuai dengan perundang-undangan.
Dalam hal melaksanakan tugasnya selaku kepala desa, berkewajiban untuk Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka tunggal Ika serta Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, Memelihara ketentraman dan ketertiban Masyarakat Desa.
Menaati dan menegakkan peraturan dan Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender, serta Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang Akuntabel, Transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, Nepotisme, dan juga Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa.
Oleh karena itu, Diminta kepada Instansi / Aparat Hukum terkait khususnya Polres, kejaksaan, BPMD serta Inspetorat kabupaten Takalar agar segera di tersangkahkan para Oknum-Oknum penjilat masyarakat demi penegakan Hukum di Negara Indonesia dan menjadi pembelajaran untuk desa-desa yang lain, “” bagi kami tidak ada Orang kebal Hukum bila mana pelaksana Hukum itu jujur dan Profesional dalam menjalankan tugas dan Pungsinya serta Amanat sebagai penegak Hukum. Bukti sudah sangat cukup, berdasarkan rekaman suara yang beredar di tengah-tengah masyarakat, Percakapan lewat WA ke Masyarakat yang menerima bantuan, Apa lagi yang ditunggu,,,??? Red………!!!.
Laporan : AS.Tim Investigasi Gabungan Media Nasional Indonesia.