Ketungau Hulu,Sintang Kalbar.Radarinvestigasi.com||Kapolsek Ketungau Hulu,AKP Nono Partoyuwono beserta anggota melakukan penindakan penertiban larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan penambang pasir yang dilakukan di wilayah Desa Empunak tapang keladang hingga Desa bekuang Kecamatan kecamatan Ketungau Hulu kabupaten sintang, pada hari Jumat (8/11/2024).
Kegiatan penertiban PETI dan penambang pasir ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif PETI dan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan.
Kapolsek Nono menjelaskan Penertiban aktivitas peti dan penambang pasir tersebut sebelum nya kami dapat laporan juga dari bhabinkamtibmas bahwa himbauan-himbauan itu sudah sering dilaksanakan begitu kami dapat informasi dari rekan-rekan media kami langsung mendatangi TKP ini bukan lagi himbauan lebih dari pada himbauan yaitu kami memberikan penekanan memberikan perintah agar tidak ada lagi yang menyangkut aktivitas penambang emas tanpa ijin PETI baikpun penambang pasir
Kamipun juga menegur salah satu pemilik mesin atau alat yang masih tersisa di lokasi kami memberikan ultimatum atau berikan perintah harus meninggalkan lokasi tersebut tidak ada lagi kegiatan aktivitas penambang emas tanpa ijin dan penambang pasir, penertiban berjalan dengan aman dan terkendali,
bahwa PETI merupakan kegiatan ilegal yang dilarang oleh undang-undang dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, bencana alam, dan pendangkalan sungai.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lebih lanjut, Kapolsek Nono menekankan bahwa sosialisasi PETI bukan hanya menjadi tugas Polri, tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab bersama untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada para pekerja dan pengusaha PETI. (Tim)