Berita

Pengusaha Batu Gajah, Trus Beroperasi Ditempat Yang Berbeda

1001
×

Pengusaha Batu Gajah, Trus Beroperasi Ditempat Yang Berbeda

Sebarkan artikel ini

Bireuen.Radarinvestigasi.com||Pengambilan batu gajah di kawasan pergunungan Kabupaten Bireuen. Khususnya di Beberapa Kecamatan seperti yang Sempat di beritakan Media ini sebelumnya kecamatan Jeunib, dan di kecamatan Samalanga, yang di ambil Tampa mengantongi izin.

Namun salah satu sumber media ini mengatakan, Senin (11-Agustus 2025) setelah aksi itu bocor kepada beberapa media, lokasi tersebut trus di hentikan, namun yang aneh nya pihak kepolisian Polres Bireuen, malah tidak ada yang mengambil tindakan tegas.

padahal jelas-jelas mereka melakukan Tindakan pidana Galian C ilegal atau penambangan tanpa izin termasuk dalam kategori tindak pidana pertambangan ilegal dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Pasal yang mengatur sanksi pidana untuk kegiatan penambangan tanpa izin adalah Pasal 158 UU 3/2020.

Pasal mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Ironisnya tidak ada rasa takut bagi Pengusaha nakal itu, mereka trus mencari cara untuk menghasilkan cuan, Tampa menghiraukan Dampaknya kerusakan hutan juga tak terkendalikan lagi.

Sehingga Pihak Pengusaha kembali Beroperasi di Kawasan kreung meuseugob, kecamatan Simpang Mamplam kabupaten Bireuen, yang di bawa untuk kebutuhan proyek Raksasa di desa lipah Rayeuk Kacamatan Jempak, kabupaten Bireuen.

Kita berharap kepada pihak Polda Aceh tidak tutup mata terkait Galian C. ilegal yang cukup merusak dan merugikan negara. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *