Berita

Polda Sulawesi Selatan Harus lakukan Penyelidikan Ulang Atas Kasus Laporan Korupsi Kades Rante Balla

517
×

Polda Sulawesi Selatan Harus lakukan Penyelidikan Ulang Atas Kasus Laporan Korupsi Kades Rante Balla

Sebarkan artikel ini

Luwu.Radarinvestigasi.com||Menyikapi putusan Pra pradilan Putusan PN Makassar kelas 1A Nomor: 10/Pid.Pra/2024/PN Mks, yang menyatakan penetapan tersangka atas Kades Rante Balla non aktif, Etik Polobuntu tidak sah menurut hukum, sehingga batal demi hukum, maka polda Sul-Sel beserta jajarannya serta polres Luwu khususnya harus melakukan penyidikan ulang untuk memenuhi syarat dua alat bukti yang belum cukup, sebagai mana pertimbangan hakim pra peradilan Makassar dalam isi putusan kemarin, Rabu, 29/5/2024.

Dalam kasus korupsi yang di laporkan polres Luwu Berdasarkan Laporan Kebijakan Nomor: LP/A/30 7/X I/2022/Spkt, Sat Reskrim/Polres Luwu/Polda Selatan Sulawesi, Tanggal 28 November 2022, kepala desa Ranteballa Eti Polobuntu ditetapkan sebagai tersangka melakukan pungutan liar atau korupsi yang dilakukan dengan menerbitkan SPPT dengan menerima sejumlah uang dari masyarakat, kepada pihak pengurus pembebasan lahan dari PT. Masmindo Dwi Area. Meskipun etik dengan perbuatannya dan terdapat rekaman pembicaraan yang meminta uang terhadap pihak pengurus perusahaan, keputusan peradilan baru-baru ini menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Eti Polobuntu tidak memenuhi kekuatan hukum dan batal demi hukum.

Hal ini menjadi isu yang penting dalam menanggapi kasus korupsi. Seharusnya, pihak kepolisian yang menetapkan Eti Polobuntu sebagai tersangka harus mengambil langkah-langkah hukum yang jelas dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan kembali. Kekurangan dua alat bukti yang cukup dapat dilengkapi pada penyidikan dan penyelidikan yang baru, sehingga ia dapat ditetapkan kembali sebagai tersangka. Langkah ini penting untuk mencegah munculnya anggapan publik bahwa pihak kepolisian tidak serius dalam penyidikan kasus korupsi ini, serta dianggap sebagai rekayasa saja.

Pengamat hukum dan lawyer senior di Luwu Raya Rudi Sinaba, SH.MH. saat di temui media informasi terkini ID, kamis, (30/5/2024) menjelaskan bahwa putusan peradilan adalah hal yang penting dalam menanggapi kasus korupsi. Jika kurangnya dua alat bukti yang cukup menjadi alasan penetapan tersangka yang batal, penting bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan secara cermat agar memastikan bahwa kedua alat bukti yang cukup tersedia. Dengan melakukan investigasi lebih lanjut, masyarakat dapat melihat bahwa pihak kepolisian serius dalam menangani kasus korupsi dan menjaga integritas hukum.

Dalam kasus ini, fakta-fakta mengenai pungutan liar yang dilakukan oleh Eti Polobuntu seharusnya memicu tindakan hukum yang jelas dari pihak yang berwenang. Oleh karena itu, meskipun ada pembatalan penetapan tersangka, pihak kepolisian harus tetap bersemangat untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan yang lebih cermat agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan benar.Β  Pemantauan dan pengawasan masyarakat atas kinerja aparat hukum dalam melakukan penyidikan, dapat membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan mencegah terulangnya tindakan korupsi di masa depan.

Dibatalkannya status tersangka atas diri Etik Polobuntu, kepala desa Ranteballa merupakan pukulan telak atas institusi kepolisian dan sangat mengecewakan warga Ranteballa yang telah di rugikan oleh etik Polobuntu, oleh karenanya kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang terhadap diri Etik Polobuntu, agar yang bersangkutan dapat di tuntut di meja hijau, tegasnya (Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *